cover | topik.id |
Kejadian ini mengingatkan akan urgensi meningkatkan keamanan siber di tengah maraknya ancaman yang semakin kompleks.
Media online yang menggunakan Content Management System (CMS) WordPress menjadi salah satu target utama serangan. Salah satu media lokal di Kota Medan bahkan melaporkan sistem mereka lumpuh pada dini hari, menyebabkan gangguan akses informasi bagi pengguna.
"Peristiwa ini mencerminkan betapa rentannya infrastruktur digital Indonesia jika tidak dilengkapi dengan proteksi yang memadai. Sejak dini hari akses media kami tumbang akibat serangan DDoS," ungkap salah satu editor media online di Kota Medan yang tidak ingin disebutkan namanya kepada topik.id, Rabu (11/12/2024).
Ia juga mejelaskan serangan siber bukan lagi sekadar risiko teknis, melainkan ancaman serius terhadap keberlangsungan informasi publik. Media yang berperan sebagai pilar demokrasi kini harus berhadapan dengan tantangan baru yang dapat melemahkan fungsi utamanya.
"Serangan siber jenis DDoS yang menimpa media online ini menjadi peringatan bagi semua pihak untuk lebih serius dalam memperkuat keamanan digital. Kolaborasi antara pemerintah, penyedia layanan teknologi, dan pemilik media menjadi kunci untuk melindungi ruang informasi dari ancaman siber yang semakin masif," cetusnya.
Terpisah, Badan Kepolisian Nasional Korea Selatan (KNPA) melaporkan telah menangkap 6 orang pelaku kejahatan siber global, seorang CEO dan lima karyawan ditangkap karena memproduksi dan mengekspor penerima satelit yang dilengkapi dengan fungsi DDoS yang mengancam keamanan dunia maya skala global.
Tindakan ini melanggar Undang-Undang tentang Promosi Pemanfaatan Jaringan Informasi dan Komunikasi serta Perlindungan Informasi.
"Enam orang ditangkap, termasuk CEO sebuah perusahaan yang memproduksi dan mengekspor 240.000 penerima siaran satelit yang dilengkapi dengan fungsi serangan DDoS," jelas KNPA di laman resminya.
Menurut KNPA, perangkat yang dipasarkan sebagai penerima siaran standar tersebut dimodifikasi untuk melakukan serangan siber atas perintah, tanpa sepengetahuan pengguna akhir.
Penyelidikan dimulai setelah Interpol memberi tahu pihak berwenang Korea Selatan pada bulan Juli 2024. KNPA mengungkapkan bahwa penerima tersebut ditingkatkan dengan kemampuan DDoS.
Klien ini, yang diidentifikasi sebagai penyiar ilegal, dilaporkan menginginkan fitur tersebut untuk mengganggu operasi pesaing.
"Fungsi tersebut disamarkan sebagai fitur yang sah tetapi menimbulkan ancaman keamanan siber yang signifikan," kata KNPA dalam siaran persnya.
Kasus ini mengungkap risiko yang ditimbulkan oleh penyalahgunaan perangkat konsumen untuk kejahatan dunia maya. "Ini adalah masalah global," kata KNPA, yang menekankan pentingnya kerja sama internasional untuk memerangi kasus serupa di masa mendatang.
Namun, belum dapat dipastikan apakah ada kaitannya dengan serangan DDoS ke Indonesia, topik.id mencoba meminta ketererangan melalui kontak interpol.int terkait masalah ini.
Selain itu, beberapa media online di Maluku, Maluku Utara hingga Aceh melaporkan insiden yang sama, namun tim investigasi topik.id masih mendalami apakah serangan siber jenis DDoS yang sama.