cover | topik.id |
Aturan main ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang mengharuskan alih tanggung jawab pengaturan dan pengawasan aset digital dari Bappebti kepada OJK.
"Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto," tulis OJK di laman resminya, dikutip Jumat (27/12/2024).
Dalam Pasal 312 ayat (1) UU P2SK, OJK diberi waktu 24 bulan sejak pengundangan UU untuk menyelesaikan alih tugas ini, yaitu hingga 12 Januari 2025. POJK ini disusun untuk mendukung perkembangan sektor jasa keuangan dan memberikan kepastian hukum bagi para pelaku industri. Dasar hukum regulasi ini mencakup UU Nomor 21 Tahun 2011 yang telah diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 2023.
POJK Nomor 27 Tahun 2024 mengatur berbagai aspek penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital. Beberapa poin penting di dalamnya mencakup ketentuan umum, jenis aset digital yang dapat diperdagangkan, kelembagaan penyelenggara perdagangan, perizinan, tata kelola, hingga perlindungan data pribadi. Dengan demikian, regulasi ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem yang lebih aman, transparan, dan akuntabel.
Penyelenggaraan perdagangan aset digital akan diawasi secara ketat melalui mekanisme pelaporan yang mencakup laporan berkala dan insidental. Selain itu, regulasi ini mewajibkan penyelenggara untuk menyusun rencana bisnis yang selaras dengan ketentuan OJK. Penilaian kemampuan dan kepatutan terhadap pihak utama juga akan menjadi syarat wajib untuk menjaga integritas ekosistem.
"Dasar hukum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) ini adalah: UU No. 21 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.4 Tahun 2023; dan UU No. 4 Tahun 2023," jelas dalam laporan halaman website regulasi OJK.
Salah satu fokus utama regulasi ini adalah perlindungan konsumen dan masyarakat. OJK menetapkan mekanisme pelindungan data pribadi untuk memastikan keamanan informasi pengguna. Selain itu, perlindungan konsumen menjadi prioritas untuk meminimalkan potensi kerugian akibat aktivitas perdagangan aset digital.
Regulasi ini juga mengatur tata cara pemberitahuan perdagangan aset kripto dan evaluasi aset yang masuk dalam daftar aset kripto. Penyelenggara wajib mematuhi tata cara pelaporan yang diatur dalam Surat Edaran OJK untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas. Ketentuan ini diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan dan menjaga kepercayaan publik terhadap industri aset digital.
Selain itu, koordinasi antar lembaga menjadi elemen penting dalam pelaksanaan POJK ini. OJK akan berkolaborasi dengan lembaga terkait untuk memastikan implementasi regulasi berjalan lancar dan sesuai dengan target. Kerja sama ini mencakup pengawasan, evaluasi, dan pembaruan kebijakan jika diperlukan.
POJK ini ditetapkan pada 10 Desember 2024 dan diundangkan pada 12 Desember 2024. Dengan persiapan yang matang, regulasi ini diharapkan dapat diterapkan secara efektif mulai 10 Januari 2025. Para pelaku industri diimbau untuk segera menyesuaikan diri dengan ketentuan baru ini agar dapat beroperasi sesuai dengan aturan yang berlaku.
OJK juga memberikan masa transisi untuk penyesuaian, sesuai dengan ketentuan peralihan yang diatur dalam regulasi ini. Penyelenggara perdagangan aset digital diharapkan memanfaatkan waktu tersebut untuk menyempurnakan tata kelola dan sistem operasional mereka.
Dengan hadirnya POJK Nomor 27 Tahun 2024, Indonesia menunjukkan komitmen dalam mendukung perkembangan sektor aset digital secara berkelanjutan. Regulasi ini tidak hanya bertujuan memperkuat perlindungan konsumen, tetapi juga menciptakan iklim investasi yang sehat dan kompetitif di pasar keuangan digital.
"Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2025. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan pada tanggal 12 Desember 2024 dan ditetapkan pada tanggal 10 Desember 2024," tutup dalam laporan itu.