Jakarta | cover |
Konsep kawasan khusus ini tidak hanya bertujuan mengembangkan ekosistem digital, tetapi menjadi katalisator inovasi, penciptaan lapangan kerja, dan peningkatan daya saing industri nasional, sejalan dengan visi Making Indonesia 4.0. Ketiga koridor tersebut merupakan kawasan strategis di Kota Jakarta yang berpotensi besar untuk pengembangan jasa industri digital.
Kemenperin mencatat, aktivitas-aktivitas penting yang dilakukan di koridor digital Jakarta meliputi business entrepreneurship, community engagement, innovation and research, education and training, dan aktivitas-aktivitas lainnya.
Dari data Kementerian Perindustrian, total investasi di tiga koridor digital di Jakarta tersebut mencapai Rp12 Triliun, dengan perincian Koridor Sudirman sebesar Rp7,71 Triliun, Koridor Kuningan sebesar Rp3,87 Triliun, dan Koridor Simatupang Rp424 Miliar.
"Untuk mendorong pengembangan klaster jasa industri digital di Kota Jakarta, Kementerian Perindustrian menginisiasi Jakarta Digital Industrial Parkway (JDIP), sebuah konsep pengembangan kawasan khusus yang difokuskan pada pengembangan jasa industri digital," jelas Plt Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional, Eko S. A. Cahyanto dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Rabu (25/12/2024).
Plt Dirjen KPAII menyebutkan, adanya JDIP sejalan dengan tujuan peta jalan Making Indonesia 4.0. JDIP diharapkan bisa menjadi katalisator dalam pengembangan ekosistem jasa industri digital di Indonesia, yang pada akhirnya dapat mendorong inovasi di berbagai sektor industri.
Pengembangan JDIP juga bertujuan untuk menciptakan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi dengan menarik investasi dan menciptakan lapangan kerja di bidang jasa industri digital. Selain itu, juga untuk mendorong terciptanya inovasi-inovasi baru di bidang jasa industri digital, serta meningkatkan daya saing industri nasional.
Untuk mengembangkan JDIP secara optimal, Eko mengatakan bahwa perlu tindak lanjut, seperti pengembangan infrastruktur untuk peningkatan kualitas infrastruktur jasa industri digital seperti transportasi dan energi, pengembangan SDM di bidang jasa industri digital dengan perguruan tinggi dan sekolah vokasi untuk menghasilkan lulusan yang kompeten, juga promosi JDIP sebagai lokasi yang menarik untuk investasi jasa industri digital.
"Selain itu, perlu regulasi yang inovatif untuk mendukung iklim dan pertumbuhan jasa industri digital, juga penguatan kemitraan antara pemerintah, pelaku usaha jasa industri digital dan akademisi," jelas Eko.