Biang kerok serangan siber DDoS global diciduk di Korsel

Enam orang ditangkap, termasuk CEO sebuah perusahaan yang memproduksi dan mengekspor.

Hardi Muttaqin
A- A+
Badan Kepolisian Nasional Korea Selatan | @knpa
Badan Kepolisian Nasional Korea Selatan (KNPA) melaporkan telah menangkap 6 orang pelaku kejahatan siber global, seorang CEO dan lima karyawan ditangkap karena memproduksi dan mengekspor penerima satelit yang dilengkapi dengan fungsi Distributed Denial of Service (DDoS). 

Tindakan ini melanggar Undang-Undang tentang Promosi Pemanfaatan Jaringan Informasi dan Komunikasi serta Perlindungan Informasi. 
"Enam orang ditangkap, termasuk CEO sebuah perusahaan yang memproduksi dan mengekspor 240.000 penerima siaran satelit yang dilengkapi dengan fungsi serangan DDoS," jelas KNPA di laman resminya, dikutip Senin (9/12/2024).
Menurut KNPA, perangkat yang dipasarkan sebagai penerima siaran standar tersebut dimodifikasi untuk melakukan serangan siber atas perintah, tanpa sepengetahuan pengguna akhir.

Penyelidikan dimulai setelah Interpol memberi tahu pihak berwenang Korea Selatan pada bulan Juli 2024. KNPA mengungkapkan bahwa penerima tersebut ditingkatkan dengan kemampuan DDoS atas permintaan pembeli asing pada bulan November 2018. 

Klien ini, yang diidentifikasi sebagai penyiar ilegal, dilaporkan menginginkan fitur tersebut untuk mengganggu operasi pesaing. 

"Fungsi tersebut disamarkan sebagai fitur yang sah tetapi menimbulkan ancaman keamanan siber yang signifikan," kata KNPA dalam siaran persnya.

Skema ini bermula pada tahun 2017 ketika perusahaan Korea tersebut mulai memasok perangkat kepada pembeli asing. Pada saat penyelidikan berakhir, lebih dari 240.000 unit telah terjual, dengan hampir 100.000 perangkat telah dimuat sebelumnya dengan perangkat lunak DDoS dan sisanya menerima fungsionalitas melalui pembaruan firmware. 

Pengguna receiver tersebut merupakan peserta yang tidak sadar dalam serangan siber, yang sering kali mengalami perlambatan perangkat selama insiden tersebut.

Pihak berwenang menyita aset senilai sekitar $4,35 juta yang diyakini diperoleh dari penjualan perangkat berbahaya ini. Surat perintah penangkapan internasional telah dikeluarkan untuk pembeli asing, yang oleh KNPA digambarkan sebagai "pengatur utama" skema tersebut.

Kasus ini mengungkap risiko yang ditimbulkan oleh penyalahgunaan perangkat konsumen untuk kejahatan dunia maya. "Ini adalah masalah global," kata KNPA, yang menekankan pentingnya kerja sama internasional untuk memerangi kasus serupa di masa mendatang. 

Para pelaku kini tengah menunggu penuntutan sementara para penyidik ​​terus berupaya melacak kaki tangan asing tersebut.
Apakah konten ini bermanfaat?
Dukung dengan memberikan satu kali kontribusi.

Share:
PRO
Berbasis data.
Paling diminati.

News Terkini
Lihat semua
Komentar
Login ke akun PRO untuk melihat dan berkomentar.



Terkini

Indeks