Kapolri: Server judol di luar negeri ada dilegalkan, di RI ilegal

Jumlah nominal perjudian yang semakin mengecil juga menjadi faktor meluasnya korban perjudian daring.

Ardi Nugraha
A- A+
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo | @inp.polri.go.id 
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo merincikan tantangan yang dihadapi lembaganya dalam memberantas perjudian daring atau judi online, salah satunya adalah beragamnya metode transaksi.

"Model alat pembayaran yang sebelumnya menggunakan rekening bank, kini bergeser menggunakan payment gateway, QRIS, dan e-wallet, bahkan kini bergeser lagi menggunakan kripto," terang Jenderal Sigit dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR RI, Senin (11/11/2024).

Selain itu, jumlah nominal perjudian yang semakin mengecil juga menjadi faktor meluasnya korban perjudian daring.

"Yang dulunya minimal taruhan judi Rp100.000 hingga 1 juta, kini turun menjadi hanya Rp10.000. Hal ini menyebabkan maraknya korban yang kecanduan judi online," ungkapnyanya.

Tantangan lainnya adalah server yang digunakan untuk situs judi online sering berpindah-pindah dan berlokasi di luar negeri. 

Ada beberapa negara yang menjadi tempat berkembang biaknya server judi online seperti Taiwan, Thailand, Kamboja, Filipina, dan China, di mana negara-negara tersebut memiliki peraturan yang berbeda tentang judi online dengan Indonesia.
"Di sana, ada yang dilegalkan, sementara di Indonesia ilegal. Ini menjadi kendala tersendiri dalam upaya kita memberantas perjudian online," terang Jenderal Sigit.
Transaksi menggunakan kripto.

Sebelumnya, Kapolri juga merincikan modus baru transaksi judol menggunakan mata uang kripto (crypto).

"Para bandar judi online terus berinovasi dengan modus baru. Dari yang sebelumnya mereka menggunakan rekening bank, kini beralih ke pembayaran melalui portal yang lebih canggih dan terbaru, yaitu crypto," beber Kapolri dalam keeterangan persnya, dikutip Minggu (10/11/2024).

Menurut Kapolri, penggunaan kripto memungkinkan para pelaku judi online untuk menghindari deteksi oleh sistem perbankan dan penegak hukum. Ini juga mempersulit upaya pemblokiran transaksi judi yang sebelumnya mudah dilacak melalui jalur rekening bank.

Perubahan strategi ini menunjukkan bagaimana para pelaku kejahatan terus beradaptasi dengan kemajuan teknologi untuk menghindari penindakan hukum. 

Judi online yang dulu lebih banyak terjadi di dalam negeri kini juga mulai bergeser ke luar negeri, menjadikannya semakin sulit untuk diawasi oleh pihak berwenang.

Namun, Polri tetap berkomitmen untuk memerangi kejahatan ini dengan berbagai pendekatan inovatif. 

Jenderal Sigit juga mengingatkan bahwa selain merugikan negara secara finansial, judi online menimbulkan dampak sosial yang merusak, seperti kecanduan dan kerugian finansial besar bagi masyarakat.

"Dengan segala perkembangan ini, kami akan terus berusaha memutus jaringan judi online ini, demi menyelamatkan negara dari kebocoran finansial dan dampak sosial yang lebih besar," tegas Kapolri.
Apakah konten ini bermanfaat?
Dukung dengan memberikan satu kali kontribusi.

Share:
Berbasis data.
Paling diminati.

News Terkini
Lihat semua
Komentar
Login ke akun RO untuk melihat dan berkomentar.



Terkini

Indeks