cover | ist |
"Pengajuan perpanjangan visa on arrival dapat dilakukan secara online, baik bagi WNA yang menggunakan VoA elektronik (e-VoA) maupun VoA berbentuk stiker yang didapatkan di konter imigrasi area kedatangan bandara. Setelah permohonan perpanjangan VoA masuk dalam sistem, petugas di kantor imigrasi akan melakukan pengecekan data WNA terlebih dahulu sebelum perpanjangan VoA diterbitkan," ujar Direktur Lalu Lintas Keimigrasian, Felucia Sengky Ratna dalam keterangan resminya, dikutip Selasa (12/11/2024).
Sementara itu, WNA pemegang visa kunjungan (masa berlaku 60 hari) yang ingin mengajukan perpanjangan visa perlu dijamin atau disponsori oleh warga negara Indonesia.
"Jadi, WNA perlu melihat dulu kebutuhannya. Jika kiranya la akan stay di Indonesia lebih dari 60 hari, sebaiknya dari awal sudah ada penjamin. Kalau la akan stay kurang dari 60 hari, maka silakan ajukan visa kunjungan tanpa penjamin," imbau Sengky.
Ketentuan terkait verifikasi kantor imigrasi dalam perpanjangan VoA dan visa kunjungan diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) No. 11 Tahun 2024 Pasal 97, yang merupakan perubahan atas Permenkumham No. 22 Tahun 2023.
Selain itu, dalam pasal tersebut juga dijelaskan bahwa WNA tidak akan dikenakan overstay apabila pengajuan dan pembayaran perpanjangan VoA atau visa kunjungan dilakukan sebelum masa berlaku visa berakhir. Adapun ketentuan terkait peran penjamin dalam perpanjangan visa tercantum dalam Pasal 98 Permenkumham No. 22 Tahun 2023.
Untuk mengajukan perpanjangan VoA maupun visa kunjungan melalui evisa.imigrasi.go.id, klik tombol "Extend My Visa" pada halaman beranda website. Masukkan nomor paspor, asal negara dan tanggal lahir.
Jika data sudah benar, pemohon akan diarahkan untuk mengisi formulir perpanjangan visa. Selanjutnya, pemohon melakukan pembayaran menggunakan kartu debitkredit berlogo Visa/Mastercard.
Bagi WNA yang mendapatkan VoA-nya di konter imigrasi bandara dan ingin mengajukan perpanjangan secara online, klik menu "Services" yang ada di sisi atas sebelah kanan website e-visa. Kemudian pada nomor 2, klik tombol "Find Existing Stay Permit". Isikan nomor paspor, kewarganegaraan, dan tanggal lahir WNA. Informasi VoA WNA akan muncul dan dapat digunakan untuk mengajukan perpanjangan YoA.
"Ditjen Imigrasi memberlakukan layanan berbasis digital untuk memudahkan masyarakat, termasuk WNA. Kemudahan layanan ini tentunya perlu diseimbangkan juga dengan prosedur yang memfiltler agar WNA yang berada di Indonesia tinggal sesuai dengan aturan yang berlaku," tutup Sengky.