Kepolisian Daerah Kulon Progo, Yogyakarta, memberikan keterangan pers | @inp.polri |
Hal itu diungkapkan pihak Kepolisian Daerah Kulon Progo, Yogyakarta, menangkap empat tersangka yang terlibat dalam sindikat perdagangan bayi yang beroperasi di Facebook berkedok adopsi.
Para tersangka itu berasal dari Jawa Tengah itu berinisial AH (41), A (39), NNR (20), dan MM (52) yang masing-masing berperan berbeda dalam operasi tersebut.
"Pelaku menyasar ibu-ibu muda yang tidak mau membesarkan anak dari kehamilan yang tidak diinginkan," kata Kapolres Kulon Progo Kompol Wilson Bugner F. Pasaribu saat jumpa pers, dikutip Rabu (27/11/2024).
Kasus ini terungkap setelah penyidik mengidentifikasi sebuah akun Facebook yang aktif mencari ibu hamil atau orang yang ingin mengadopsi bayi. Penyidik yang menyamar sebagai calon orang tua angkat ditawari bayi seharga Rp 25 juta.
Transaksi tersebut mencapai puncaknya pada hari Rabu lalu ketika sindikat tersebut membantu melahirkan seorang bayi, namun tertangkap basah.
"MM sebagai dalang, NNR bertugas sebagai pengasuh, A sebagai pencari pembeli, dan AH bertugas mengantar barang," terang Kapolres Wilson.
Sindikat yang aktif selama lebih dari setahun ini mematok harga Rp 20 hingga 40 juta per bayi, dengan harga lebih tinggi untuk anak perempuan dari berbagai etnis.
Sementara itu, pihak kepolisian sedang menyelidiki kasus-kasus selanjutnya dan telah mengamankan seorang bayi yang diselamatkan di bawah perawatan negara.
Para tersangka menghadapi hukuman 15 tahun penjara berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Kasus ini memicu kekhawatiran tentang maraknya eksploitasi media sosial untuk kejahatan serius, sekaligus mendesak pemerintah untuk memperketat pengawasan terhadap aktivitas digital yang melanggar hukum.