Awas gagal paham, ini hak cipta yang dilindungi di Facebook

Di sebagian besar negara, hak cipta adalah hak hukum yang melindungi karya orisinal pencipta.

Tamara
A- A+
cover | topik.id
Berbagai konten dapat diakses dan dibagikan dengan cepat di platform media sosial, termasuk Facebook. Namun, sebagian pengguna masih belum memahami dengan baik tentang hak cipta yang berlaku. 

Akibatnya, banyak yang tak sadar bahwa unggahan mereka, baik berupa foto, video, tulisan, maupun konten lainnya, bisa melanggar hak cipta milik orang lain.

Ketahui risiko pelanggaran saat seseorang membagikan karya yang bukan miliknya tanpa izin, ada risiko pelanggaran hak cipta yang bisa menyebabkan tindakan tegas dari Facebook. Pengguna yang melanggar hak cipta bisa menerima peringatan, dan jika terus melakukan pelanggaran, akun mereka bisa ditangguhkan atau bahkan dihapus.
"Di sebagian besar negara, hak cipta adalah hak hukum yang melindungi karya orisinal pencipta. Biasanya, jika Anda membuat karya orisinal, Anda akan memiliki hak cipta sejak Anda membuatnya," keterangan tertulis di laman bantuan Facebook, dikutip Rabu (6/11/2024).
Lantas, hak cipta apa saja yang dilindungi? Berikut hak cipta melindungi berbagai jenis karya, yang dilansir dari laman resmi Facebook, Termasuk:
  • Karya visual atau audiovisual: video, film, acara dan siaran TV, game video, lukisan, fotografi
  • Karya audio: lagu, komposisi musik, rekaman audio, rekaman kata yang diucapkan
  • Karya tulis: buku, drama, naskah, artikel, partitur.
Ingat bahwa hanya karya orisinal yang mendapatkan perlindungan hak cipta. Agar dianggap cukup orisinal untuk mendapat perlindungan hak cipta, sebuah karya harus dibuat oleh pencipta itu sendiri dan harus memenuhi tingkat kreativitas minimal tertentu.

"Biasanya, nama, judul, slogan, atau frasa pendek tidak dianggap sebagai karya yang cukup orisinal untuk mendapatkan perlindungan hak cipta. Misalnya, simbol "+" kemungkinan tidak dilindungi hak cipta, tetapi lukisan dengan bentuk dan warna yang disusun dalam pola unik kemungkinan dilindungi oleh hak cipta," tulis Facebook kembali.

Secara umum, hak cipta tidak melindungi fakta atau ide, tetapi mungkin melindungi kata-kata atau gambar asli yang mengekspresikan fakta atau ide. 

"Artinya, Anda mungkin bisa mengekspresikan ide atau fakta yang sama dengan pencipta lain, asalkan Anda tidak menyalin cara pencipta itu dalam mengekspresikan ide atau fakta tersebut," terangnyanya.
Apakah konten ini bermanfaat?
Dukung dengan memberikan satu kali kontribusi.

Share:
Berbasis data.
Paling diminati.

Digilife Terkini
Lihat semua
Komentar
Login ke akun RO untuk melihat dan berkomentar.



Terkini

Indeks