Awas! data dipakai orang lain untuk pinjol, cek via iDebku OJK

Banyak kasus menunjukkan bahwa data pribadi yang bocor digunakan untuk mengajukan pinjaman tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Ardi Nugraha
A- A+
ilustrasi | cover
Keamanan data pribadi menjadi isu yang semakin penting. Salah satu ancaman yang sering terjadi adalah penyalahgunaan data oleh aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal. 

Banyak kasus menunjukkan bahwa data pribadi yang bocor digunakan untuk mengajukan pinjaman tanpa sepengetahuan pemiliknya. Akibatnya, korban kerap terjerat masalah hukum atau tekanan dari debt collector. 

Oleh karena itu, masyarakat perlu waspada dan memahami cara melindungi data pribadinya.

Salah satu solusi yang disediakan pemerintah untuk mengantisipasi penyalahgunaan data adalah aplikasi iDebku milik Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Aplikasi ini memungkinkan masyarakat untuk memeriksa riwayat kreditnya secara langsung. Dengan memanfaatkan layanan ini, masyarakat bisa mengetahui apakah ada pinjaman yang diajukan atas nama Anda tanpa sepengetahuan Anda. 

Informasi ini menjadi kunci untuk melacak dan menghentikan potensi penyalahgunaan lebih lanjut. Aplikasi iDebku juga dirancang untuk membantu meningkatkan literasi keuangan masyarakat. 

Selain memberikan akses informasi riwayat kredit, aplikasi ini dapat menjadi alat untuk memahami pentingnya menjaga kredibilitas keuangan. 

Dengan langkah yang sederhana, seperti mendaftar dan memverifikasi identitas, masyarakat sudah bisa memanfaatkan layanan ini.

Melansir dari laman resmi OJK, berikut ciri-ciri pinjaman online ilegal:
  • Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK
  • Menggunakan SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran
  • Pemberian pinjaman sangat mudah
  • Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas
  • Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar
  • Tidak mempunyai layanan pengaduan
  • Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas
  • Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam
  • Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Perusahaan pemberi pinjaman online yang legal memiliki kriteria-kriteria sebagai berikut:
  • Terdaftar/berizin dari OJK
  • Pinjol legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi
  • Pemberian pinjam akan diseleksi terlebih dahulu
  • Bunga atau biaya pinjaman transparan
  • Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain
  • Mempunyai layanan pengaduan
  • Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas
  • Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam
  • Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI.
Lantas, bagaimana cek data yang dipakai orang lain untuk pinjol? Masyarakat bisa menggunakan layanan "idebku.ojk.go.id" atau aplikasi iDebku OJK untuk mengetahui apakah data digunakan untuk pinjol atau tidak. 

Berikut langkahnya:

1. Kunjungi link idebku.ojk.go.id atau unduh aplikasi iDebku di Google Play.
2. Pilih Pendaftaran dan isi informasi seperti jenis debitur, identitas, kewarganegaraan, dan kode captcha.
3. Klik Selanjutnya setelah memverifikasi data Anda.

Selanjutnya, pengguna akan diminta untuk melengkapi formulir SLIK OJK:

1. Unggah dokumen pendukung.
2. Centang pernyataan kebenaran data dan klik Ajukan Permohonan.
3. Anda akan menerima email dengan nomor pendaftaran untuk memantau status di menu Status Layanan.

Proses ini memakan waktu maksimal satu hari kerja. Setelah selesai, Anda dapat melihat rincian pinjaman atau kredit yang terdaftar dengan data yang diberikan.
Apakah konten ini bermanfaat?
Dukung dengan memberikan satu kali kontribusi.

Share:
Berbasis data.
Paling diminati.

Digilife Terkini
Lihat semua
Komentar
Login ke akun RO untuk melihat dan berkomentar.



Terkini

Indeks