Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kompol Wira Satya Triputra | ina.polri.go.id |
"Total penyidik mengamankan uang tunai Rp300 juta dan uang di rekening milik para tersangka sebesar Rp2,8 miliar," ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kompol Wira Satya Triputra, dalam keterangan resminya di laman inp.polri.go.id, dikutip Senin (11/11/2024).
Lanjutnya, penangkapan tersebut bermula dari penangkapan dua orang tersangka berinisial MN dan DM. MN diduga telah menyetor sejumlah uang dan memberikan sejumlah situs perjudian kepada pejabat Kementerian Perindustrian dan Perdagangan agar tidak diblokir.
"Perannya MN hanya menyetorkan dana dan menyerahkan daftar situs perjudian yang akan dilindungi dari pemblokiran," terang Wira.
Sementara itu, DM dituduh membantu MN dengan menahan hasil kegiatan perjudian ilegal. Kedua tersangka kini sedang menjalani penyelidikan intensif, dan mereka menghadapi tuduhan terkait pencucian uang sehubungan dengan operasi perjudian daring.
Sebelumnya, dalam pengungkapan kasus ini, polisi telah menetapkan seorang tersangka berinisial AK yang memiliki peran penting dalam pengaturan pemblokiran situs judi online.
Menurut Wira, AK memiliki kewenangan untuk mengatur buka-tutup blokir situs judi.
"Tersangka AK memiliki wewenang untuk memblokir situs judi online, dan ini menjadi bagian dari penyelidikan yang mendalam," ungkap Wira.
Namun, yang mengejutkan, meskipun AK tidak lolos seleksi sebagai teknisi di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pada tahun 2023, ia justru diterima bekerja dan diberikan kewenangan penting yang seharusnya diawasi lebih ketat.
"Faktanya, meskipun tidak lolos seleksi, tersangka AK tetap dipekerjakan dan diberikan tugas untuk mengatur pemblokiran situs judi online," beber Wira.