1 DPO pegawai Komdigi ditangkap, 6 tersangka masih dikejar polisi

Pihak berwenang sedang mengejar enam tersangka lainnya yang terkait dengan jaringan HE.

M. Ihsan
A- A+
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam | @inp.polri.go.id
Penyidik Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang buronan yang terlibat dalam kasus perjudian daring. Tersangka diketahui merupakan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang telah  masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). 
Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya intensif kepolisian untuk membongkar jaringan besar perjudian daring yang melibatkan berbagai pihak.

Pihak Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang buronan kasus perjudian daring yang melibatkan pegawai Komdigi. Tersangka ditangkap pada Jumat dini hari (15/11/2024) di sebuah hotel di Jakarta Selatan.
"Pada hari Jumat pukul 00.15 WIB, kami menangkap salah seorang tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berinisial HE," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam dalam keterangan resminya, dikutip Sabtu (16/11/2024).
Tersangka diketahui sebagai operator situs judi Keris123 dan sempat berperan sebagai perantara untuk mencari situs alternatif agar terhindar dari pemblokiran yang dilakukan Komdigi. 

"Penghindaran ini difasilitasi oleh tersangka MN yang saat ini sudah ditahan," imbuh Kapolres Ade Ary.

Jaringan HE dilaporkan mengelola ribuan situs perjudian daring, dengan biaya perlindungan bulanan yang ditetapkan berkisar antara Rp 23 juta hingga Rp 24 juta per situs.

Pihak berwenang sedang mengejar enam tersangka lainnya yang terkait dengan jaringan HE: A alias M, HF, J, BS, BK, dan B.

2 Pejabat Komdigi terlibat kondisikan judol, polisi sita Rp 2,8 miliar.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kompol Wira Satya Triputra | ina.polri.go.id
Terpisah, sebelumnya Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya telah menyita barang bukti senilai lebih dari Rp 2,8 miliar dari para tersangka kasus perjudian daring (online) yang melibatkan pejabat Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

"Total penyidik ​​mengamankan uang tunai Rp300 juta dan uang di rekening milik para tersangka sebesar Rp2,8 miliar," ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kompol Wira Satya Triputra, dalam keterangan resminya di laman inp.polri.go.id, dikutip Senin (11/11/2024).

Lanjutnya, penangkapan tersebut bermula dari penangkapan dua orang tersangka berinisial MN dan DM. MN diduga telah menyetor sejumlah uang dan memberikan sejumlah situs perjudian kepada pejabat Kementerian Perindustrian dan Perdagangan agar tidak diblokir.

"Perannya MN hanya menyetorkan dana dan menyerahkan daftar situs perjudian yang akan dilindungi dari pemblokiran," terang Wira. 

Sementara itu, DM dituduh membantu MN dengan menahan hasil kegiatan perjudian ilegal. Kedua tersangka kini sedang menjalani penyelidikan intensif, dan mereka menghadapi tuduhan terkait pencucian uang sehubungan dengan operasi perjudian daring.
Apakah konten ini bermanfaat?
Dukung dengan memberikan satu kali kontribusi.

Share:
Berbasis data.
Paling diminati.

News Terkini
Lihat semua
Komentar
Login ke akun RO untuk melihat dan berkomentar.



Terkini

Indeks