Wamenkominfo Nezar Patria: Regulasi AI mengedepankan prinsip inovasi

Pemerintah terus memperhatikan sejauh mana tingkat perkembangan adopsi teknologi AI di Indonesia dari waktu ke waktu.

Hardi Muttaqin
A- A+
Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria.
Artificial intelligence (AI) atau kecerdasan buatan menjadi salah satu teknologi yang paling banyak dibahas. Untuk memastikan perkembangan AI tetap sejalan dengan kepentingan nasional, Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria menegaskan bahwa regulasi AI di Indonesia akan mengedepankan prinsip inovasi.
 
Indonesia menjadi salah satu negara yang responsif menyambut era baru teknologi kecerdasan artifisial atau Artificial Intelligence (AI).  Kementerian Komunikasi dan Informatika telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Kominfo Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial pada Desember 2023 lalu. 

Wamenkominfo Nezar Patria menyatakan Pemerintah mendorong pengembangan inovasi dan pemanfaatan teknologi AI dengan menyediakan Panduan Etika Kecerdasan Artifiall.
"SE tentang AI maupun regulasi setingkat undang-undang yang nantinya akan disiapkan sangat mengedepankan prinsip inovasi. Kita tidak ingin menghambat inovasi yang muncul," tegasnya di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, dikutip Kamis (3/10/2024).
Menurut Wamen Nezar Patria, Pemerintah terus memperhatikan sejauh mana tingkat perkembangan adopsi teknologi AI di Indonesia dari waktu ke waktu. Selain itu, adaptasi atas perkembangan AI di tingkat global juga menjadi tolok ukur. Misalnya dalam forum global di Slovenia, UNESCO juga membahas soal etika pengembangan AI.

"Kita lihat ternyata di tingkat global  sejumlah sektor juga mengadopsi teknologi AI. Di kesehatan, transportasi, financial services, termasuk financial company sudah memakai AI dari yang namanya membuat proyeksi bursa saham sampai memperlancar proses bisnis yang mereka punya. Belum lagi, di sejumlah korporasi menggunakan AI untuk layanan konsumen," tuturnya.

Wamenkominfo menilai saat ini penggunaan AI mencakup lintas sektoral dan bidang yang lebih kompleks. Oleh karena itu, Pemerintah berupaya menyiapkan rujukan atau panduan bagi pengguna dan pengembang  aplikasi berbasis AI.

"Prinsipnya adalah memaksimalkan benefitnya, meminimalkan resikonya. Maka kita menyasar  value-nya dulu, sehingga dibuatlah panduan etik yang nanti buat pengembang AI dia melihat apakah AI ini sejalan dengan panduan etik itu," jelasnya.

Menurut Wamen Nezar Patria, nilai-nilai yang terkandung dalam SE Etika AI menekankan aspek inklusivitas, kemanusiaan, keamanan, aksesibilitas, perlindungan data pribadi hingga pembangunan lingkungan berkelanjutan.

"Serta yang terpenting adalah intellectual property rights. Hal mendasar inilah yang kemudian menjadi haluan merespons AI. Jadi, buat investor yang mau masuk ke Indonesia, kalau mereka ingin investasi untuk pengembangan produk AI dia akan melihat regulasinya seperti apa," ungkapnya.

Wamenkominfo menjelaskan saat ini, Indonesia memiliki seperangkat aturan yang bisa meminimalkan risiko penggunaan AI. Seperti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik serta peraturan turunan lainnya.

"Meskipun regulasi terkait ini tidak secara spesifik mengatur tentang AI, namun dapat lebih menghambat aspek-aspek negatif dari yang dihasilkan oleh pengembangan AI," tutupnya.
Apakah konten ini bermanfaat?
Dukung dengan memberikan satu kali kontribusi.

Share:
Berbasis data.
Paling diminati.

News Terkini
Lihat semua
Komentar
Login ke akun RO untuk melihat dan berkomentar.

Terkini

Indeks