@djb |
Dalam modus ini, penipu berusaha untuk mendapatkan informasi pribadi atau meminta transfer uang dengan dalih pengembalian pajak.
"#KawanPajak, hati-hati dengan penipuan yang mengatasnamakan DJP terkait pengembalian pembayaran pajak. DJP tidak pernah meminta nomor rekening atau transfer uang untuk proses ini," tulis DJP dalam akun resminya di medsos X, dikutip Rabu (24/7/2024).
Para penipu biasanya menghubungi korban melalui telepon, email, atau pesan teks, mengklaim bahwa mereka adalah petugas DJP. Mereka mungkin meminta nomor rekening bank, data pribadi, atau bahkan meminta transfer sejumlah uang dengan alasan untuk memproses pengembalian pajak.
DJP menegaskan bahwa mereka tidak pernah meminta informasi pribadi atau meminta transfer uang untuk tujuan ini.
Penipuan ini seringkali menyasar masyarakat yang kurang waspada dengan modus yang tampaknya meyakinkan.
Waspada Penipuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak! #KawanPajak, hati-hati dengan penipuan yang mengatasnamakan DJP terkait pengembalian pembayaran pajak. DJP tidak pernah meminta nomor rekening atau transfer uang untuk proses ini. pic.twitter.com/EXU5L5EThp
— #PajakKitaUntukKita (@DitjenPajakRI) July 22, 2024
Penipu mungkin juga meminta korban untuk mengunduh aplikasi atau membuka tautan tertentu dengan dalih proses pengembalian yang lebih cepat.
"DJP memiliki proses penelitian atau pemeriksaan secara formal sesuai prosedur yang dilakukan oleh pegawai dari kantor pajak di mana wajib pajak terdaftar. Proses pengembalian tidak diberikan begitu saja. Oleh karena itu, waspadalah jika ada pihak yang menawarkan pengembalian pajak dengan proses instan," jelas DJP dalam gambar postingannya itu.
Tips menghindari penipuan.
- Verifikasi Informasi: Selalu pastikan informasi yang Anda terima hanya berasal dari sumber resmi. Kunjungi situs web DJP di http://pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak di 1500200 untuk verifikasi.
- Jangan Memberikan Informasi Pribadi: Jangan pernah memberikan nomor rekening bank, data pribadi, atau informasi sensitif lainnya kepada pihak yang mengaku dari DJP melalui telepon atau pesan.
- Waspadai Email atau Pesan Teks: Jangan klik tautan atau lampiran dari email atau pesan teks yang mencurigakan. Pastikan alamat email pengirim benar-benar dari domain resmi DJP.
- Laporkan Penipuan: Jika Anda menerima panggilan atau pesan mencurigakan, segera laporkan ke DJP atau pihak berwenang terkait.
- Menghubungi DJP.
Untuk memastikan keamanan dan menghindari penipuan, selalu gunakan jalur komunikasi resmi dan dapat menghubungi DJP melalui:
- Situs Web Resmi: http://pajak.go.id
- Kring Pajak: 1500200.