Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Anwar Iskandar. | foto: @kominfo |
"Kami dari Majelis Ulama Indonesia tentu menyampaikan terima kasih kepada pemerintah, khususnya kepada Bapak Presiden yang sudah membentuk Satgas yang nanti akan mengarah kepada pelarangan secara total terhadap judi online," jelas KH Anwar Iskandar dalam konferensi pers di press room Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta Pusat, Kamis (25/7/2024).
Lanjut Ketum MUI mengajak seluruh elemen masyarakat untuk saling bergandengan tangan dan bersatu menyelamatkan bangsa dari judi online.
"Dan kita nyatakan perang terhadap judi online, pasti akan ada fatwa (mengenai judi online). Jadi keharaman dari aspek agama tentang judi itu dinyatakan oleh Al-Qur’anul Karim," tegasnya.
KH Anwar Iskandar mengutip Surat Al Maidah ayat 90 yang menjelaskan mengenai larangan terhadap kegiatan perjudian.
"Kata Al-Qur’an, salah satu yang menjadi perbuatan setan adalah khamr, mabuk termasuk narkoba dan judi. Jadi kalau tanya fatwa tentang judi, tidak ada fatwa dari MUI pun di dalam Al-Qur’an, Allah SWT sudah dengan sangat jelas menyatakan itu," jelasnya.
Selain dari aspek agama, Ketum MUI KH Anwar Iskandar menyatakan ‘perang’ terhadap judi online memiliki arti penting karena dampak buruk judi bagi perekonomian maupun dari aspek karakter anak bangsa.
"Karena (bahaya judi online) juga bisa dilihat dari aspek ekonomi, dilihat juga dari aspek karakter dan watak bangsa yang menjadi pemalas dan lain sebagainya," tegasnya.
Menkominfo Budi Arie Setiadi mengapresiasi dukungan MUI untuk pemberantasan judi online. Menurutnya, dukungan dari berbagai organisasi kemasyarakatan dan masyarakat luas menjadi bagian penting dalam upaya percepatan pemberantasan judi online di Indonesia.
"Dukungan dari Majelis Ulama Indonesia membuat kita semua di pemerintahan khususnya juga di Satgas Judi Online untuk terus bekerja keras menyelamatkan masyarakat, menyelamatkan bangsa, menyelamatkan negara dari dampak yang sangat buruk dari judi online," ungkapnya.
Menteri Budi Arie mengingatkan masyarakat, khususnya yang terlibat dalam judi online agar menyadari bahwa judi merupakan kegiatan ilegal dan penipuan.
"Judi online itu adalah penipuan terbesar terhadap rakyat Indonesia. Karena ditipu, katanya uang 50 ribu bisa jadi satu miliar. Mungkin gak? Kan gak mungkin," jelasnya.
Menurut Menkominfo judi online telah menjadi kegiatan penipuan berbasis daring terbesar di Indonesia. Oleh karena itu, Menteri Budi Arie mengajak semua pihak saling bekerja sama memberantas judi online.
"Karena judi online adalah penipuan terhadap rakyat, kita harus menyelamatkan masyarakat dan negara ini dari dampak destruktif judi online," tegasnya.