PP Nomor 20 Tahun 2024, Menperin: Dorong inovasi dan kreativitas

Peraturan diharapkan dapat meningkatkan daya saing produk-produk Indonesia di pasar global.

M. Ihsan
A- A+
Kementerian Perindustrian secara simbolis melaunching PP No. 2 Tahun 2024.
Pemerintah Indonesia baru saja merilis Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2024, yang mendapat perhatian khusus dari Menteri Perindustrian (Menperin). 

Dalam peraturan ini, pemerintah menekankan pentingnya inovasi dan kreativitas sebagai motor penggerak utama dalam pengembangan industri nasional.

Pemerintah Indonesia kembali menegaskan komitmennya untuk mempercepat industrialisasi dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perwilayahan Industri. 

Peraturan ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan sekaligus merupakan bentuk penyempurnaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015 tentang Kawasan Industri.

PP No. 20 Tahun 2024 tentang Perwilayahan Industri telah diterbitkan pada Tanggal 7 Mei Tahun 2024. Dengan terbitnya peraturan tersebut, maka PP No. 142 Tahun 2015 tentang Kawasan Industri sudah tidak berlaku. 
"Berbeda dengan PP No. 142 Tahun 2015 yang hanya mengatur tentang Kawasan Industri, PP No. 20 Tahun 2024 mengatur tentang Perwilayahan Industri yang mencakup pengembangan Wilayah Pusat Pertumbuhan Industri (WPPI), pengembangan Kawasan Peruntukkan Industri (KPI), pembangunan Kawasan Industri (KI), dan pengembangan Sentra Industri Kecil dan Industri Menengah (Sentra IKM)," jelas Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangan resminya, Selasa (9/7/2024).
Menperin menuturkan, PP Nomor 20 Tahun 2024 yang diluncurkan hari ini merupakan acuan bersama dalam mengembangkan industri yang berdaya saing, inklusif, dan berkelanjutan kedepannya.

Dalam rangka mempercepat implementasi dari PP tersebut, saat ini Kementerian Perindustrian menginisiasi penyusunan peraturan turunannya yang mencakupPeraturan Presiden tentang Peta Jalan Perwilayahan Industri, danPeraturan Menteri terkait petunjuk pelaksanaan dari PP dimaksud.

Hal ini merupakan langkah konkret pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif dan berkelanjutan.

Dengan sinergi yang baik antara pemerintah, swasta, dan masyarakat, diharapkan kebijakan ini dapat berhasil dan membawa manfaat besar bagi seluruh rakyat Indonesia seperti peningkatan kesejahteraan masyarakat daerah, pengurangan angka pengangguran, dan pertumbuhan ekonomi yang lebih merata.

"Dengan adanya PP Nomor 20 Tahun 2024, kita berharap dapat menciptakan iklim industri yang kondusif, mampu menarik investasi, serta mendorong inovasi dan kreativitas di sektor industri. Selain itu, peraturan ini juga diharapkan dapat meningkatkan daya saing produk-produk Indonesia di pasar global,” tutup Agus.
Apakah konten ini bermanfaat?
Dukung dengan memberikan satu kali kontribusi.

Share:
Berbasis data.
Paling diminati.

News Terkini
Lihat semua
Komentar
Login ke akun RO untuk melihat dan berkomentar.

Terkini

Indeks