Foto: Polres Sumenep |
Namun, seiring dengan meningkatnya popularitas, penting bagi orang tua untuk memahami bahwa penggunaan sepeda listrik juga memiliki aturan dan batasan usia yang perlu diperhatikan demi keselamatan anak-anak.
Salah satu aturan penting yang harus dipatuhi adalah batas minimal usia 12 tahun untuk mengendarai sepeda listrik.
Merujuk dari laman resmi Pusat Informasi Kriminal Nasional Polri merincikan aturan mengendarai sepeda listrik berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik. Berikut rinciannya:
Berusia minimal 12 tahun: Pengendara sepeda listrik wajib berusia minimal 12 tahun untuk menjamin keselamatan pengguna dan pengguna jalan lainnya.
Wajib Memakai Helm: perlengkapan keselamatan yang harus dipakai untuk melindungi kepala dari cedera serius dalam kecelakaan.
Tidak Boleh Membonceng: Pengendara sepeda listrik tidak diperbolehkan membawa penumpang, kecuali sepeda listrik tersebut memiliki tempat duduk khusus penumpang.
Melintasi Lajur Khusus Sepeda: Sepeda listrik harus melintasi jalur yang sudah ditentukan seperti lajur khusus sepeda, pemukiman, jalan bebas kendaraan, area perkantoran, dan kawasan wisata.
Memacu Kecepatan Maksimal 25 km/jam: Batas kecepatan maksimal yang diizinkan untuk sepeda listrik adalah 25 km/jam untuk mengurangi risiko kecelakaan.
Kelengkapan Kendaraan yang Harus Berfungsi Baik:
Lampu Utama: Sepeda listrik harus dilengkapi dengan lampu utama yang berfungsi dengan baik untuk penerangan saat berkendara di malam hari atau kondisi cahaya rendah.
Klakson: Klakson diperlukan untuk memberi sinyal kepada pengguna jalan lain.
Rem dan Gas: Sistem rem dan gas harus berfungsi dengan baik untuk memastikan kendali yang baik saat berkendara. Alat Pemantul Cahaya/Reflektor di Belakang, Kiri, dan Kanan.
Reflektor digunakan untuk meningkatkan visibilitas sepeda listrik dari segala arah, terutama di malam hari. Peraturan ini dibuat untuk memastikan keselamatan pengguna sepeda listrik dan masyarakat di sekitarnya.
Bagi orang tua, sangat penting untuk memastikan bahwa anak-anak mereka yang menggunakan sepeda listrik mematuhi semua aturan ini.