Presiden Jokowi memberikan keterangan pers. | foto: @setkab |
Presiden Jokowi secara resmi meluncurkan Golden Visa Indonesia, di Grand Ballroom, The Ritz-Carlton, di Provinsi Jakarta, Kamis (25/07/2024).
Presiden mengungkapkan rasa bahagia terhadap antusiasme dari warga negara asing yang mendaftar Golden Visa. Presiden juga menyebutkan berdasarkan data dari Dirjen Imigrasi, sudah ada 300 pendaftar sejak program tersebut diperkenalkan.
"Saya tadi tanyakan ke Pak Dirjen Imigrasi, yang daftar sudah 300 pendaftar, saya kaget juga, banyak sekali," ujar Presiden.
Presdien Jokowi merincikan program Golden Visa ini bertujuan untuk mempermudah proses izin tinggal bagi investor dan talenta global yang ingin berkontribusi di Indonesia.
"Untuk mempermudah pelayanan kita kepada investor dan juga kepada global talent, yang diberikan kesempatan untuk datang ke Indonesia dengan fasilitas Golden Visa," ujar Presiden.
Presiden memberikan kesempatan bagi warga negara asing secara perorangan untuk mendapatkan izin tinggal di Indonesia selama lima tahun dengan berinvestasi melalui Golden Visa ini. “Perorangan jadi USD350 ribu dan untuk korporasi USD25 juta,” ujarnya.
Kepala Negara mengharapkan investor yang akan berinvestasi di Indonesia berjumlah banyak dan harus mengikuti seleksi supaya yang tinggal di negara kita bukan Warga Negara Asing yang tidak ada manfaatnya di Indonesia.
"Dengan catatan yang tadi saya sampaikan, semuanya harus diseleksi seketat mungkin. Sebanyak-banyaknya tapi diseleksi. Tadi kan saya tegaskan, jangan sampai justru orang-orang yang tidak bermanfaat bagi negara kita, masuk. Enggak, harus diseleksi, seketat mungkin," jelasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa kebijakan Golden Visa diadakan evaluasi setiap tiga bulan sekali. “Ya, dilihat. Biasa kita evaluasi setiap tiga bulan,” ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Presiden juga menyerahkan secara langsung Kartu Golden Visa kepada Pelatih Tim Nasional Sepakbola Indonesia Shin Tae Yong.
Terpisah, sebelumnya Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim, persyaratan untuk perusahaan asing yang ingin melakukan investasi di IKN telah diturunkan secara signifikan.
"Sekarang, investasi minimal yang diperlukan untuk mendapatkan visa tinggal selama 5 tahun adalah USD 5 juta, turun dari sebelumnya USD 25 juta. Sementara untuk masa tinggal 10 tahun, investasi minimal diturunkan dari USD 50 juta menjadi USD 10 juta," terang Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karimdi laman tersebut seperti dikutip topik.id, Senin (20/5/2024).
Lanjutnya, salah satu insentif yang diberikan adalah pengecualian dari syarat nilai penjualan (turnover) bagi perusahaan asing yang membuka cabang atau anak perusahaan di IKN.
"Langkah-langkah pengajuan visa dapat dilakukan secara online melalui website resmi Imigrasi evisa.imigrasi.go.id," jelasnya.