Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. | foto: @ppatk |
Dalam keterangan itu, PPATK mengungkapkan bahwa ribuan anggota legislatif, baik dari tingkat pusat maupun daerah, terdeteksi melakukan transaksi terkait judi online.
Hal itu dilaporkan dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana yang merincikan ada lebih dari 1.000 orang di lembaga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang terlibat judi online atau daring.
Ivan juga mengutarakan angka yang dipotret PPATK itu terdiri dari legislator yang duduk di DPR dan DPRD, serta para mereka yang bekerja di lingkungan Sekretariat Jenderal DPR maupun DPRD.
Lanjut Ivan transaksi judi daring yang melibatkan institusi legislatif itu mencapai lebih dari 63.000 transaksi. Total transaksi mencapai Rp 25 miliar.
"Masing-masing yang transaksi di antara mereka dari ratusan sampai miliaran sampai ada satu orang sekian miliar," beber Ivan dalam rapat dengan Komisi III DPR RI, Rabu (26/6/2024).
Pernyataan itu disampaikan Ivan menanggapi pertanyaan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman perihal fenomena judi daring yang kian marak. Ia pun meminta agar anggota DPR yang terlibat atau bermain judi online untuk diproses secara kode etik ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.
"Kan datanya ada nih pak profesi legislatif, mungkin terkait DPR RI kan kita ada MKD DPR, saya anggota MKD juga kebetulan, kami minta tolong dikasih saja ke MKD biar kami bisa lakukan penyikapan-nya seperti apa nanti," minta Habiburokhman.
Terpisah, sebelumnnya Kadiv Hubinter Polri, Irjen Pol. Krishna Murti menjelaskan bahwa Polri telah memulai kerja sama dengan Interpol dalam menangani masalah perjudian online yang semakin merajalela di Indonesia.
"Minggu ini kami ada pertemuan level teknis, Senior Officer Meeting Transnational Crime. Kami membahas ini di Laos," jelas Irjen Pol. Krishna Murti dalam keterangan resminya, dikutip Selasa (25/6/2024).
Dalam kerja sama ini, Kadiv Hubinter Polri menyatakan Polri bertujuan untuk meningkatkan pertukaran informasi dengan Interpol, yang dapat membantu dalam mengidentifikasi, melacak, dan menindak pelaku-pelaku judi online yang beroperasi di wilayah Indonesia.
Selain kerja sama dengan Interpol, Polri juga akan bekerja sama dengan kepolisian negara tetangga, dengan pertemuan tingkat teknis, Senior Officer Meeting Transnational Crime, yang diadakan di Laos.
Irjen Pol. Krishna Murti juga mengungkapkan bahwa ada banyak warga negara Indonesia yang terlibat dalam bisnis judi online di negara-negara Asia Tenggara lainnya. Hal ini menambah urgensi bagi Polri untuk mengambil tindakan tegas guna mencegah praktik ilegal ini.
"Kami beberapa kali melakukan pencabutan paspor, kemudian pembatasan, cekal, cegah untuk berangkat keluar beberapa kelompok yang ditengarai akan ke negara-negara lain untuk dipekerjakan sebagai pelaku operator judi," ungkapnya.
Dengan kerja sama lintas negara dan pertukaran informasi yang lebih intensif, Polri berharap dapat memberantas praktik perjudian online secara efektif dan memberikan efek jera yang kuat bagi para pelaku ilegal.
Langkah ini juga diharapkan dapat memberikan rasa aman dan perlindungan lebih kepada masyarakat Indonesia dari dampak negatif perjudian online.