PDNS diretas, DPR: Siapa yang minta tembusan, pelakunya siapa?

Mempertanyakan pertanggungjawaban fasilitas data backup yang telah disediakan oleh PT Lintasarta maupun PT Telkom di PDN.

Ardi Nugraha
A- A+
Anggota Komisi I DPR RI Nurul Arifin. | foto: @dpr
Dewan Perwakilam Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Komisi I mempertanyakan Pusat Data Nusatara Sementara yang diretas dalam Rapat Kerja bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), di Ruang Rapat Kerja Komisi I, di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (27/6/2024).

Anggota Komisi I DPR RI Nurul Arifin menyatakan pembobolan Pusat Data Nasional (PDN) oleh peretas adalah peristiwa yang tragis, miris, dan ironis. Pasalnya, PDN memiliki fungsi yang sangat strategis, yaitu  melindungi kedaulatan data nasional dan melindungi data pribadi.

"Tapi semuanya di-hack dan kemudian semuanya tergopoh-gopoh (berbenah). What’s wrong with this?," tegas Nurul.

Selain itu, Politisi Fraksi Partai Golkar itu juga menyoroti adanya permintaan uang tebusan sebesar 8 juta dolar AS atau Rp131 miliar, yang digadang-gadang agar dapat membuka file yang terenkripsi tersebut.
"Pertanyaanya siapa yang meminta tebusan? dan Bapak harus bayar kemana? Pelakunya siapa? pertanyaan berikutnya apakah pelakunya ada indikasi dari internal? Apakah mereka yang menjual teknologi karena teknologinya ingin dibeli? Atau pelakunya bisa jadi orang yang marah karena usaha judi onlinenya diganggu oleh Bapak misalnya, apakah mereka yang marah?," tanyanya.
Selebihnya, ia turut mempertanyakan pertanggungjawaban fasilitas data backup yang telah disediakan oleh PT Lintasarta maupun PT Telkom di PDN. 

"Apakah mereka atas ketidakmampuan mereka memenuhi service level agreement itu? Tanggung jawab mereka di mana? Pasti ada kontrak gitu ya. kemudian seberapa besar kerugian finansial dan non finansial dari perkara ini?," tanyanya.

Terpisah, sebelumnya Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menegaskan tidak akan memenuhi tuntutan senilai 8 dolar AS itu yang diajukan pihak penyerang Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2.

"Nggak, nggak, nggak akan. Tidak akan," jelas Budi Arie kepada para awak media di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (24/6/2024).
Lanjut Menkominfo Budi mengungkapkan saat ini pusat layanan publik sudah bisa diatasi. Serangan virus ransomware yang ditujukan kepada PDNS 2 tengah dievaluasi.

"Kita evaluasi, BSSN sedang forensik," singkatnya.

Sementara itu, Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Hinsa Siburian memberikan keterangan pers terkait dengan gangguan yang terjadi pada Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 di Jakarta, Senin (24/6/2024).  

Gangguan yang terjadi pada PDNS 2 yang terletak di Surabaya itu menyebabkan berbagai layanan masyarakat sejak 20 Juni 2024 adalah akibat adanya serangan siber akibat ransomware bernama Braincipher.

"Ransomware ini adalah pengembangan terbaru dari ransomware lockbit 3.0. Jadi memang ransomware ini dikembangkan terus, jadi ini yang terbaru dari yang kami lihat dari sample setelah dilakukan forensik dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)," kata Kepala BSSN Letjen TNI Hinsa Siburian dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (24/6/2024).

Seperti diketahui, upaya-upaya dilakukan secara intensif bersama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kepolisian RI (Polri), Kementerian/Lembaga terkait, PT Telkom Indonesia dan mitra penyelenggara lainnya.
Apakah konten ini bermanfaat?
Dukung dengan memberikan satu kali kontribusi.

Share:
Berbasis data.
Paling diminati.

News Terkini
Lihat semua
Komentar
Login ke akun RO untuk melihat dan berkomentar.



Terkini

Indeks