Judi online marak, Kominfo: Sampai kiamat pun nggak akan tuntas!

Jika bekerja di hilir saja, sedangkan jika di hulunya seperti bandarnya masih ada, dan operator yang masih banyak.

Hardi Muttaqin
A- A+
Direktur Pengendalian Aplikasi Kementerian Komunikasi dan Informatika Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, Teguh Arifiyadi.
Dalam satu tahun terakhir, judi online (Judol) menjadi fenomena yang meresahkan di Indonesia. Dengan semakin mudahnya akses internet dan teknologi, berbagai platform judi online terus bermunculan dan memakan korban dari lapisan masyarakat hingga anggota dewan. 

Fenomena ini bukan hanya menimbulkan dampak negatif bagi individu yang terlibat, tetapi juga memberikan masalah besar bagi pemerintah dan penegak hukum.

Direktur Pengendalian Aplikasi Kementerian Komunikasi dan Informatika Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika Kemenkominfo) Teguh Arifiyadi merincikan mekanisme pengendalian konten yang digunakan di Indonesia adalah model yang dikenal dengan nama pengendalian blacklist.

"Blacklist itu semua konten silahkan masuk ke masyarakat dulu. Kalau ada yang enggak benar baru kita (pemerintah) saring," kata Teguh di Kantor Kementerian Kominfo dalam dalam acara Ngopi Bareng Kominfo di Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2024).

Teguh juga mengutarakan jika bekerja di hilir saja, sedangkan jika di hulunya seperti bandarnya masih ada, dan operator yang masih banyak, serta sumber daya mereka yang tidak terbatas.
"Karena kembali lagi, bahwa kami bermain di hilir. Kalau di atasnya masih belum beres, ya bandarnya masih ada, kemudian operatornya juga masih banyak, enggak akan pernah tuntas. Mau sampai kiamat pun nggak akan tuntas," jelasnya.
Terpisah, sebelumnya Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan keterlibatan ribuan anggota dewan dalam transaksi judi online. 

Dalam keterangan itu, PPATK mengungkapkan bahwa ribuan anggota legislatif, baik dari tingkat pusat maupun daerah, terdeteksi melakukan transaksi terkait judi online.

Hal itu dilaporkan dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana yang merincikan ada lebih dari 1.000 orang di lembaga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang terlibat judi online atau daring. 

Ivan juga mengutarakan angka yang dipotret PPATK itu terdiri dari legislator yang duduk di DPR dan DPRD, serta para mereka yang bekerja di lingkungan Sekretariat Jenderal DPR maupun DPRD. 

Lanjut Ivan transaksi judi daring yang melibatkan institusi legislatif itu mencapai lebih dari 63.000 transaksi. Total transaksi mencapai Rp 25 miliar. 
"Masing-masing yang transaksi di antara mereka dari ratusan sampai miliaran sampai ada satu orang sekian miliar," beber Ivan dalam rapat dengan Komisi III DPR RI, Rabu (26/6/2024). 

Pernyataan itu disampaikan Ivan menanggapi pertanyaan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman perihal fenomena judi daring yang kian marak. Ia pun meminta agar anggota DPR yang terlibat atau bermain judi online untuk diproses secara kode etik ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. 

"Kan datanya ada nih pak profesi legislatif, mungkin terkait DPR RI kan kita ada MKD DPR, saya anggota MKD juga kebetulan, kami minta tolong dikasih saja ke MKD biar kami bisa lakukan penyikapan-nya seperti apa nanti," minta Habiburokhman. 
Apakah konten ini bermanfaat?
Dukung dengan memberikan satu kali kontribusi.

Share:
Berbasis data.
Paling diminati.

News Terkini
Lihat semua
Komentar
Login ke akun RO untuk melihat dan berkomentar.



Terkini

Indeks