Aplikasi Tapera mobile | foto: Google Play |
Beberapa hal pokok yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 ini mengatur ketentuan diantaranya kewenangan pengaturan Kepesertaan Tapera oleh Kementerian terkait, serta pemisahan sumber dana antara dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dari dana Tapera.
BP Tapera dibentuk berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, yang diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
Program ini bertujuan menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah layak dan terjangkau bagi peserta, serta memiliki fungsi untuk melindungi kepentingan peserta.
BP Tapera mengemban amanah berupa penyaluran pembiayaan perumahan yang berbasis simpanan dengan berlandaskan gotong royong.
Peserta yang yang termasuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dapat memperoleh manfaat berupa Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR) dengan tenor panjang hingga 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar.
Dari penelusuran topik.id, Senin (3/6/2024) dari laman resmi tapera.go.id menjelaskan pendaftaran pekerja wajib didaftarkan sebagai peserta oleh pemberi kerja melalui Portal Kepesertaan.
"Pekerja wajib didaftarkan sebagai peserta oleh pemberi kerja melalui Portal Kepesertaan. Peserta Mandiri harus mendaftarkan dirinya sendiri menjadi peserta melalui Portal Kepesertaan," keterangan di laman pendaftaran peserta Tapera, dikutip, Senin (3/6/2024).
Maka dalam melakukan pendaftaran, pemberi kerja dan peserta mandiri mengisi formulir aplikasi pendaftaran Peserta dengan data individu, data alamat, data pekerjaan, dan data finansial.
Lantas bagaimana cara mendaftarnya? Berikut tahapan cara daftar peserta Tapera melaui aplikasi:
1. Instal aplikasi Tapera Mobile di Google Play: https://play.google.com/store/apps/details?id=com.tapera.mobile
2. Daftar pada fitur Registrasi Akses:
Klik tombol "Register" pada halaman utama untuk memulai proses registrasi.
Masukkan Data Diri:
Isi kolom dengan Nama Lengkap, NIK, NIP, dan Tanggal Lahir yang terdaftar pada instansi Anda.
3. Masukkan Alamat Email:
Ketik alamat email Anda dan beri tanda centang pada box captcha. Klik tombol kirim.
4. Kode OTP:
Kode OTP akan dikirimkan ke email Anda. Cek inbox atau folder spam dengan pengirim [email protected].
5. Masukkan Kode OTP:
Masukkan kode OTP yang telah diterima melalui email pada kolom yang tersedia.
6. Buat dan Konfirmasi Kata Sandi:
Masukkan kata sandi baru dan konfirmasikan dengan mengetik ulang kata sandi tersebut. Klik tombol kirim.
7. Registrasi Berhasil:
Setelah berhasil, Anda akan melihat tampilan layar registrasi berhasil. Klik tombol kembali ke halaman login untuk mengakses portal.
8. Login:
Masukkan NIK dan Password yang telah Anda buat sebelumnya, lalu klik tombol masuk.
9. Baca Persyaratan Umum Pendaftaran Program Tapera (PUPPT):
Bacalah persyaratan yang ada, beri tanda centang pada box, kemudian klik setuju.
10. Update Data Diri:
Pada halaman ini, Anda diminta untuk memperbarui data diri dengan informasi berikut:
Data Individu: Alamat, Nomor Ponsel, Nama Ibu Kandung, Status Pernikahan, Nama Pasangan, NIK Pasangan, Jumlah Anak, Tanggal Lahir Anak, Prinsip
11. Pengelolaan Dana.
- Data Rekening Bank: Nomor Rekening, Nama Pemilik Rekening, Nama Bank, Cabang Bank.
- Data Ahli Waris: Nama, Status, Nomor Ponsel, NIK Ahli Waris.
- Data Manfaat: Info Kepemilikan Rumah, Info Kepemilikan Tanah, Minat Pembiayaan Rumah.
- Setelah selesai mengupdate, klik tombol submit.
12. Jika Lupa Password:
- Gunakan fitur lupa kata sandi:
- Masukkan email yang didaftarkan untuk reset kata sandi, kemudian klik tombol kirim.
- Kode verifikasi reset password terdiri dari 6 digit angka akan dikirim melalui email.
- Masukkan kata sandi baru dan ketik ulang kata sandi baru. Klik tombol kirim.
- Masukkan 6 digit angka kode verifikasi pada kolom yang disediakan.
- Notifikasi akan dikirim melalui email setelah proses berhasil. Cek inbox atau folder spam dengan pengirim [email protected].
Cara cek status pendaftaran Tapera:
1. Akses halaman https://sitara.tapera.go.id/check
2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda
3. Tekan tombol "Cek Kepesertaan"
4. Status kepesertaan akan ditampilkan
5. Maka jika belum terdaftar, akan muncul pesan "Anda belum terdaftar sebagai Peserta Tapera, silahkan hubungi bagian kepegawaian Anda"
Cara cek saldo Tapera.
1. Buka situs https://sitara.tapera.go.id/peserta/login
2. Daftarkan akun dengan memasukkan nomor KTP dan alamat email
3. Masukkan kode OTP yang diterima, lalu pilih menu Informasi
4. Setelah itu, sistem akan menampilkan saldo terkini berdasarkan data yang dimasukkan.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat mendaftar dan mengakses portal Tapera dengan mudah.