Berantas judi online, Kasad: Kita sudah mendapatkan arahan

TNI Angkatan Darat telah bekerja sama dengan berbagai instansi terkait.

Hardi Muttaqin
A- A+
Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc.  mengikuti kegiatan jalan santai (Fun Walk) dalam rangka HUT ke-78 Bhayangkara. | foto: @humas/tniad
Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc., meminta kepada seluruh komponen bangsa untuk bersama-sama memberantas judi online dan pinjaman online (Pinjol) ilegal yang belakangan marak di tanah air. 

Sinergi dari semua pihak, termasuk peran aktif masyarakat, menjadi kunci keberhasilan untuk memberantas keduanya. Hal tersebut disampaikan Kasad di hadapan awak media, usai mengikuti kegiatan jalan santai (Fun Walk) dalam rangka HUT ke-78 Bhayangkara yang dipimpin Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Dalam rangka HUT ke-78 Bhayangkara itu juga dihadiri Menkopolhukam Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan pejabat TNI/Polri lainnya. Acara yang mengusung tema ‘Berjalan dalam Kesatuan’ ini digelar di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Sabtu (22/6/2024).

Kasad juga menegaskan bahwa judi online berdampak buruk bagi kehidupan masyarakat, baik dalam aspek sosial maupun ekonomi. Untuk itu, Kasad menekankan pentingnya dilakukan sosialisasi kepada masyarakat guna menumbuhkan pemahaman akan dampak buruk judi online, yang dilakukan oleh Babinsa dan Bhabinkamtibmas bersama Satgas Pemberantasan Judi Online yang diketuai Menkopolhukam.

"Ya, kita sudah mendapatkan arahan (terkait pemberantasan judi online). Yang bersentuhan dengan masyarakat kan Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Ini sudah berjalan dan akan terus kita evaluasi, bagaimana cara yang efektif menyampaikan kepada masyarakat," tegas Kasad kepada para awak media, usai mengikuti kegiatan jalan santai (Fun Walk) dalam rangka HUT ke-78 Bhayangkara, Sabtu (22/6/2024).

Lanjut Kasad menjelaskan bahwa Angkatan Darat telah bekerja sama dengan berbagai instansi terkait, dan kembali menekankan bahwa upaya pemberantasan judi online tidak akan berhasil tanpa adanya partisipasi aktif dari masyarakat.

"Di internal (TNI AD), kita juga telah melakukan upaya-upaya untuk memberantas judi online ataupun Pinjol. Karena sudah ada yang sampai melakukan tindakan tak terpuji, ada pula yang sampai tidak punya uang," ungkap Kasad.

Bhabinkamtibmas dan Babinsa ikut dikerahkan.

Sebelumnya, Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring atau Satgas Judi Online telah mengambil langkah strategis dengan mengerahkan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dan Bintara Pembina Desa (Babinsa) untuk membasmi judi online di tengah masyarakat. 

Langkah ini diharapkan dapat memberikan dampak signifikan untuk memberantas judi online. Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 yang menetapkan Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring telah ditandatangani. Oleh karenanya, Satgas akan segera melakukan tindakan-tindakan dan kegiatan berkaitan dengan pemberantasan judi online.

"Kita telah menyepakati tiga tugas utama yang akan segera kita kerjakan," ujar Menko Polhukam Marsekal TNI (Purn.) Hadi Tjahjanto pada konferensi Pers Rakor Satgas Pemberantasan Judi Daring di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (19/6/2024).

Tugas pertama, kata Menko Hadi, Satgas akan menindak rekening yang digunakan sebagai penampungan judi online sesuai hasi analisis PPATK. Hal ini diawali dengan pemblokiran sementara oleh PPATK selama 20 hari dan dilanjutkan dengan penyidikan oleh Bareskrim Polri.

Selanjutnya, Pengadilan Negeri akan mengumumkan rekening terblokir tersebut selama 30 hari. Apabila tidak ada pihak yang mengajukan permohonan atau keberatan, maka aset tersebut dapat disita oleh negara.

"Hal ini tentunya kita lakukan sesuai koridor peraturan perundang-undangan, baik hukum acara pidana maupun Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2013," kata Menko Hadi.

Tugas kedua, Satgas akan menindak pelaku jual beli rekening yang digunakan untuk judi online. Menko Hadi menjelaskan, modus saat ini adalah pelaku yang mendatangi kampung-kampung, mendekati masyarakat untuk membuka rekening secara online. “Setelah itu, rekening yang telah dibuat diserahkan ke pengepul rekening dan dijual ke Bandar,” katanya.

Tugas ketiga, Satgas akan menindak gim online yang terafiliasi dengan judi online. "Nantinya akan kita screening melalui virtual account top up yang digunakan untuk judi online," kata Menko Polhukam.

Mantan Panglima TNI menyampaikan bahwa Satgas akan menurunkan Polri dan TNI untuk terus melakukan upaya pencegahan, utamanya melalui pemberian pemahaman kepada masyarakat terkait ancaman-ancaman judi online.

"Kami akan kerahkan para Bhabinkamtibmas dan Babinsa. Saya memastikan seluruh anggota Satgas berjalan di satu rel yang sama untuk mencapai tujuan kita bersama," kata Menko Polhukam Hadi Tjahjanto.

Berdasarkan Keppres Nomor 21 Tahun 2024, Satgas Pemberantasan Judi Online dipimpin oleh Menko Polhukam dan Wakil Ketua Satgas yaitu Menko Polhukam. 

Adapun anggotanya yaitu Menkominfo sebagai Ketua Harian Pencegahan, Kapolri sebagai Ketua Harian Penegakan Hukum, Dirjen IKP Kominfo sebagai Wakil Ketua Harian Pencegahan, dan Ka. Bareskrim Polri sebagai Wakil Ketua Harian Penegakan Hukum.
Apakah konten ini bermanfaat?
Dukung dengan memberikan satu kali kontribusi.

Share:
Berbasis data.
Paling diminati.

News Terkini
Lihat semua
Komentar
Login ke akun RO untuk melihat dan berkomentar.

Terkini

Indeks