Investor asing dapat golden visa, minimal investasi USD 5 juta di IKN

CEO OpenAI, Samuel Altman menerima golden visa dengan sub kategori tokoh dunia dengan masa tinggal 10 tahun.

Ardi Nugraha
A- A+
ilustrasi | cover: topik.id
Pemerintah Republik Indonesia (RI) kembali menerapkan kebijakan baru mengenai penerbitan Golden Visa bagi investor luar negeri yang ingin menanamkan modal di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Penerapan kebijakan itu guna mendorong pertumbuhan investasi di wilayah tersebut

Melansir dari laman Info Publik Kementerin Komunikasi dan Informasi (Kominfo), menjelaskan menurut Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim, persyaratan untuk perusahaan asing yang ingin melakukan investasi di IKN telah diturunkan secara signifikan. 
"Sekarang, investasi minimal yang diperlukan untuk mendapatkan visa tinggal selama 5 tahun adalah USD 5 juta, turun dari sebelumnya USD 25 juta. Sementara untuk masa tinggal 10 tahun, investasi minimal diturunkan dari USD 50 juta menjadi USD 10 juta," terang Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karimdi laman tersebut seperti dikutip topik.id, Senin (20/5/2024).
Lanjutnya, salah satu insentif yang diberikan adalah pengecualian dari syarat nilai penjualan (turnover) bagi perusahaan asing yang membuka cabang atau anak perusahaan di IKN. 

"Langkah-langkah pengajuan visa dapat dilakukan secara online melalui website resmi Imigrasi evisa.imigrasi.go.id," jelasnya.

Hingga bulan Januari 2024, sebanyak 62 golden visa telah diterbitkan. Silmy Karim menyebutkan bahwa kemudahan yang diberikan ini merupakan upaya Imigrasi dalam mendukung pembangunan masyarakat dan perekonomian di IKN serta wilayah sekitarnya.

Sebelumnya, founder sekaligus Chief Executive Officer (CEO) OpenAI perusahaan skala global yang fokus mengembangkan artificial intelligence (AI) atau kecerdasan buatan, Samuel Altman, menjadi orang asing pertama yang mendapatkan Golden Visa Republik Indonesia (RI) pasca diundangkan akhir Agustus lalu ke Indonesia. 

Samuel Altman menerima golden visa dengan sub kategori tokoh dunia dengan masa tinggal 10 tahun yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim.

Golden visa merupakan jenis visa yang diberikan sebagai dasar pemberian izin tinggal dalam jangka waktu 5 sampai dengan 10 tahun dengan tujuan mendukung perekonomian nasional. 

Diundangkannya Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 tahun 2023 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 tahun 2023 menjadi landasan pemberlakuan kebijakan ini.

Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim mengutarakan ada beberapa kategori golden visa selain atas dasar investasi dan penanaman modal, salah satunya adalah golden visa yang diberikan kepada tokoh yang mempunyai reputasi internasional dan dapat memberikan manfaat untuk Indonesia.

"Ada beberapa kategori golden visa selain atas dasar investasi/penanaman modal, salah satunya adalah golden visa yang diberikan kepada tokoh yang mempunyai reputasi internasional dan dapat memberikan manfaat untuk Indonesia. Dalam memperoleh golden visa, harus diusulkan oleh instansi pemerintah pusat." jelas Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim.

Samuel Altman adalah tokoh dunia yang merupakan CEO dan Co-Founder dari OpenAI yang merupakan perusahaan riset dan penerapan artificial intelligence (AI) di Amerika Serikat yang memiliki misi memastikan kecerdasan buatan bermanfaat bagi seluruh umat manusia. 

Seperti diketahui, Samuel Altman menjadi perhatian dunia selepas kesuksesan ChatGPT, produk OpenAI yang diluncurkan pada akhir 2019. Medio Juni lalu, Altman sempat datang ke Indonesia untuk berbagi pengetahuan mengenai kecerdasan buatan. Dengan golden visa ini, Altman diharapkan dapat berkontribusi terhadap pengembangan pemanfaatan kecerdasan buatan di Indonesia.

Sebagai pemegang golden visa, Altman akan dapat menikmati sejumlah manfaat eksklusif dari jenis visa ini. Di antaranya adalah jalur pemeriksaan dan layanan prioritas di bandara; jangka waktu tinggal lebih lama; kemudahan keluar dan masuk Indonesia; serta efisiensi karena tidak perlu lagi mengurus ITAS ke kantor imigrasi. 

Pemberian Golden Visa terhadap Altman menjadi bentuk konkret peran Ditjen Imigrasi untuk menyukseskan pembangunan ekosistem Artificial Intelligence di Indonesia.

"Begitu sampai di Indonesia, tidak perlu lagi mengurus izin tinggal terbatas (ITAS) di kantor imigrasi. Kita berikan karpet merah sebagai imbal balik atas sumber daya yang bisa mereka berikan pada Indonesia," jelas Silmy.
Apakah konten ini bermanfaat?
Dukung dengan memberikan satu kali kontribusi.

Share:
PRO
Berbasis data.
Paling diminati.

News Terkini
Lihat semua
Komentar
Login ke akun PRO untuk melihat dan berkomentar.



Terkini

Indeks