foto: ilustrasi |
Langkah ini tidak hanya meningkatkan kredibilitas bisnis tetapi juga memungkinkan untuk mengelola keuangan perusahaan secara terpisah dari keuangan pribadi.
Namun, proses membuka rekening perusahaan bagi UMKM seringkali dihadapkan pada berbagai kendala. Oleh karena itu, penting bagi para pengusaha UMKM untuk memahami langkah-langkah yang tepat dalam membuka rekening perseroan perorangan untuk memastikan kelancaran proses bisnis.
Jika merujuk pada laman resmi Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) merincikan dalam unsur perorangan, pendirian Perseroan Perorangan hanya dilakukan oleh 1 orang dan hanya berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI) saja, dimana orang asing tidak boleh mendirikan Perseroan Perorangan.
"Perseroan Perorangan memiliki karakteristik tidak ada ketentuan modal dasar minimal, hanya membuat surat pernyataan pendirian saja. Selain itu, Perseroan Perorangan juga tidak memerlukan akta notaris, cukup 1 orang pendiri sebagai pemegang saham, serta tidak perlu ada komisaris di dalamnya," keterangan resmi yang dikutip topik.id di laman Kemenkumham, Jumat (3/5/2024).
Diijelaskan juga setelah mendapatkan Sertifikat Pendaftaran Perseroan Perorangan, pendiri Perseroan Perorangan harus mengurus beberapa dokumen lain seperti NIB, dan rekening bank atas nama perusahaan. Dengan memiliki rekening, perusahaan Anda akan semakin diakui konsumen dan atau mitra.
Selain itu, memiliki rekening bank atas nama perusahaan juga akan membuat alur keuangan perusahaan anda semakin baik karena keuangan perusahaan harus dipisahkan dengan keuangan pribadi.
Walaupun perseroan dimiliki 100 persen modal sendiri atau tunggal, Perseroan Perorangan yang dimiliki sudah terdaftar sebagai badan hukum serta dapat untuk membuka rekening bank atas nama Perseroan Perorangan.
"PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk salah satu bank yang telah menginformasikan kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM jika pihaknya saat ini sudah dapat menerima pembukaan rekening giro/deposito Peseroan Perorangan yang dapat dilakukan di seluruh kantor cabang BNI di se-Indonesia," jelasnya.
Lantas, bagaimana membuka rekening perseroan perorangan atau PT Perseorangan untuk UMKM? Berikut persyaratannya dan tahapannya untuk pembuatan atau membuka rekening Perseroan Perorangan di Bank BNI, pendiri Perseroan Perorangan dapat mendatangi Bank BNI terdekat dengan membawa persyaratan berupa:
- Sertifikat pendaftaran pendirian perseroan dari kementerian hukum dan HAM.
- Surat pernyataan pendirian perorangan dari kementerian hukum dan HAM.
- NPWP Perseroan perorangan.
- Nomor Induk berusaha (NIB).
- Surat perijinan lainnya jika diperlukan contoh; Surat keterangan Domisili perusahaan, surat izin gangguan/HO, perijinan terkait analisa mengenai dampak lingkungan/AMDAL.