Dana Bansos Kemensos Agustus 2023 cair, cek sekarang di sini

"Sistem akan mencari Nama PM (Penerima Manfaat) sesuai wilayah yang diinputkan"

M. Ihsan
A- A+
cover: topik.id
Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) kembali mencairkan bantuan sosial (Bansos) berupa Program Keluarga Harapan (PKH) pada bulan Agustus 2023.

Program Keluarga Harapan merupakan Bansos dari Kemensos untuk membantu para warga yang kurang mampu agar dapat mengakses layanan pendidikan, kesehatan serta bahan pangan makanan.

Seperti penelusuran topik.id, Selasa (8/8/2023) dari laman resmi cekbansos.kemensos.go.id memberikan penjelasan dengan rinci.

"Sistem akan mencari Nama PM (Penerima Manfaat) sesuai wilayah yang diinputkan," keterangan dalam portal tersebut.

Pencairan dana Bansos tunai tersebut dilakukan secara bertahap setiap tahunnya. Dalam satu tahun, pemerintah mencairkan bantuan dalam empat tahapan setiap tiga bulan sekali.

Penerima manfaat dapat mengecek pada situs resmi Kemensos di https://cekbansos.kemensos.go.id untuk memastikan apakah termasuk dalam daftar penerima bantuan tunai tersebut.

cekbansos.kemensos.go.id
Inilah cara cek bansos PKH baik melalui HP atau laptop:
  • Buka situs https://cekbansos.kemensos.go.id di browser.
  • Masukkan informasi wilayah tempat tinggalmu.
  • Masukkan namamu atau penerima manfaat sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Masukkan kode keamanan yang ditampilkan.
  • Klik “Cari Data”.
  • Namamu akan muncul pada bagan pencarian.
  • Syarat dan ketentuan penerima manfaat PKH

Kriteria yang harus dipenuhi untuk menjadi penerima PKH Kemensos:
  • Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
  • Tidak memiliki anggota keluarga yang bekerja sebagai ASN, BUMN atau pejabat pemerintah desa/kelurahan.
  • Ditentukan sebagai keluarga kurang mampu oleh RT hingga kelurahan.
  • Penerima PKH hanya bisa menerima bantuan secara berturut-turut selama lima tahun.
  • Dana PKH harus digunakan sesuai tujuan.
Nominal bantuan dari masing-masing berbeda-beda. Berikut nilai bantuan PKH:
  • Ibu hamil/nifas: Rp3.000.000/tahun (Rp750.000/tahap).
  • Anak usia dini: Rp3.000.000/tahun (Rp750.000/tahap).
  • Pendidikan anak SD/sederajat: Rp900.000/tahun (Rp225.000/tahap).
  • Pendidikan anak SMP/sederajat: Rp1.500.000/tahun (Rp375.000/tahap).
  • Pendidikan anak SMA/sederajat: Rp2.000.000/tahun (Rp500.000/tahap).
  • Penyandang disabilitas berat: Rp2.400.000/tahun (Rp600.000/tahap).
  • Lanjut usia: Rp2.400.000/tahun (Rp600.000/tahap).
Apakah konten ini bermanfaat?
Dukung dengan memberikan satu kali kontribusi.

Share:
Berbasis data.
Paling diminati.

News Terkini
Lihat semua
Komentar
Login ke akun RO untuk melihat dan berkomentar.



Terkini

Indeks