cover: topik.id |
Setelah Indonesia diguncang oleh kasus pencurian data imigrasi warga negara, kini peretasan data kependudukan menambah deretan kekhawatiran baru.
"Kementerian Komunikasi dan Informatika pada hari ini, Rabu (05/07/2023) melakukan penelusuran atas adanya dugaan kebocoran data pribadi 34.900.867 juta penduduk Indonesia yang dikaitkan dengan data paspor," keterangan resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) disahkan menjadi undang-undang.
Pengesahan itu diputuskan melalui Rapat Paripurna kelima Masa Persidangan I tahun sidang 2022-2023, Selasa (20/9/2022).
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) mengatur bahwa orang perorangan termasuk yang melakukan kegiatan bisnis atau e-commerce di rumah dapat dikategorikan sebagai pengendali data pribadi.
Maka, semua orang bertanggung jawab secara hukum atas pemrosesan data pribadi yang diselenggarakannya dan memenuhi ketentuan yang ada dalam UU PDP.
Oleh karena itu, dalil kerugian dari Pemohon Perkara 108/PUU-XX/2022 sesungguhnya telah terakomodir dalam Pasal 2 ayat (1) UU PDP yang mengatur bahwa norma tersebut berlaku untuk setiap orang.
Namun, jika merujuk Pasal 4 setidaknya ada dua jenis data pribadi. Pertama, data yang bersifat spesifik, yang kedua data yang bersifat umum.
[cut]
cover: topik.id |
Data pribadi yang bersifat spesifik meliputi:
1. Data dan informasi kesehatan;
2. Data biometrik;
3. Data genetika;
4. Catatan kejahatan;
5. Data anak;
6. Data keuangan pribadi; dan/atau.
7. Data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara, data pribadi yang bersifat umum berupa:
1. Nama lengkap.
2. Jenis kelamin.
3. Kewarganegaraan.
4. Agama.
5. Status perkawinan; dan/atau.
6. Data pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang.
2. Jenis kelamin.
3. Kewarganegaraan.
4. Agama.
5. Status perkawinan; dan/atau.
6. Data pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang.
Meskipun pemerintah telah berupaya mengatasi masalah ini dengan menerbitkan regulasi perlindungan data pribadi, tetap saja pencegahan masih memerlukan peran aktif dan antisipasi dari setiap pengguna.
Dalam menghadapi realitas ini, pengguna tidak dapat mengabaikan fakta bahwa kasus pencurian data pribadi menjadi masalah serius yang perlu segera diatasi. Ancaman ini mengintai siapa pun, tanpa pandang bulu.
Oleh karena itu, penting bagi semua orang untuk bersama-sama meningkatkan kesadaran akan pentingnya melindungi data pribadi.
Langkah kecil dari setiap individu dalam menjaga informasi sensitif dari jangkauan orang-orang yang tidak bertanggung jawab sangat penting.
Dari berbagai sumber, berikut ini topik.id rangkum lima cara menjaga data pribadi di smartphone paling relavan, Jumat (21/7/2023):
[cut]
cover: topik.id |
1. Aktifkan Pengunci Layar.
Selalu aktifkan pengunci layar pada smartphone Anda. Gunakan PIN, pola, sidik jari, atau pemindaian wajah sebagai metode keamanan untuk membuka kunci perangkat.
Dengan pengunci layar, jika perangkat Anda hilang atau dicuri, data Anda tidak dapat diakses oleh orang asing.
2. Perbarui Perangkat Lunak secara Berkala.
Pastikan perangkat Anda selalu menggunakan versi perangkat lunak terbaru. Pembaruan ini seringkali mencakup perbaikan keamanan yang mengatasi kerentanannya.
Penting, periksa dan pasang pembaruan perangkat lunak yang tersedia secara berkala.
3. Gunakan Aplikasi Pengunci atau Keamanan.
Pertimbangkan untuk menggunakan aplikasi pengunci tambahan atau aplikasi keamanan yang dapat melindungi aplikasi dan data pribadi tertentu dengan lapisan keamanan tambahan.
Beberapa aplikasi bahkan memiliki fitur untuk mengambil foto penjahat jika ada yang mencoba membuka kunci perangkat Anda tanpa izin.
4. Bijaklah dalam Mengunduh Aplikasi.
Pastikan Anda hanya mengunduh aplikasi dari sumber yang terpercaya, seperti Google Play Store atau Apple App Store.
Hindari mengunduh aplikasi dari sumber yang tidak dikenal, karena aplikasi-aplikasi ini mungkin berisi malware yang dapat mencuri data pribadi Anda.
5. Periksa dan Atur Izin Aplikasi.
Selalu periksa izin yang diminta oleh aplikasi sebelum menginstalnya. Beberapa aplikasi mungkin meminta akses ke data pribadi Anda yang tidak relevan dengan fungsinya.
Jika Anda merasa bahwa izin tertentu tidak pantas, pertimbangkan untuk mencari alternatif aplikasi yang lebih terpercaya.
Kesadaran akan pentingnya melindungi data pribadi harus ditanamkan dalam diri pengguna sejak dini. Tidak jarang peretasan terjadi karena kelalaian pengguna dalam menjaga informasi pribadi.
Dari data penting hingga percakapan pribadi, semuanya dapat menjadi sasaran empuk bagi para peretas yang tidak bertanggung jawab. Dampaknya bisa sangat merugikan, mulai dari akses ke rekening bank hingga pemalsuan data untuk tujuan kriminal.