![]() |
Barang bukti yang diamankan | @interpol |
Sebanyak 306 tersangka ditangkap dan 1.842 perangkat berhasil disita oleh otoritas di tujuh negara Afrika dalam Operasi Red Card yang berlangsung dari November 2024 hingga Februari 2025. Operasi ini bertujuan membongkar jaringan kejahatan siber lintas batas yang menyebabkan kerugian besar bagi individu dan dunia usaha.
Operasi Red Card secara khusus menargetkan kejahatan penipuan yang berbasis teknologi digital, termasuk penipuan perbankan seluler, investasi bodong, serta pemanfaatan aplikasi pesan instan untuk menyebarkan skema penipuan. Selama pelaksanaan operasi, terungkap bahwa lebih dari 5.000 orang menjadi korban dari berbagai bentuk penipuan tersebut.
Salah satu negara dengan penangkapan terbesar adalah Nigeria. Polisi setempat menangkap 130 tersangka, termasuk 113 warga negara asing. Mereka diduga terlibat dalam berbagai jenis penipuan siber seperti kasino daring ilegal dan investasi palsu. Para pelaku diketahui mengubah hasil kejahatannya menjadi aset digital guna menyamarkan jejak transaksi mereka.
Investigasi mendalam juga mengungkap adanya indikasi perdagangan manusia dalam kasus di Nigeria, di mana sejumlah individu yang bekerja di pusat-pusat penipuan diduga direkrut secara paksa atau melalui bujuk rayu untuk melakukan aktivitas kriminal. Dalam penggerebekan tersebut, otoritas menyita 26 kendaraan, 16 rumah, 39 bidang tanah, serta 685 perangkat digital.
Di Afrika Selatan, otoritas berhasil menggulung jaringan penipuan SIM box yang canggih dengan menangkap 40 orang tersangka. Selain itu, polisi menyita lebih dari 1.000 kartu SIM, serta 53 komputer desktop dan menara. Modus operandi SIM box ini diketahui digunakan untuk mengubah panggilan internasional menjadi lokal, yang kemudian digunakan dalam aksi phishing melalui SMS dalam skala besar.
"Dalam kasus penting di Afrika Selatan, pihak berwenang menangkap 40 orang dan menyita lebih dari 1.000 kartu SIM, beserta 53 komputer desktop dan menara yang terkait dengan skema penipuan SIM box yang canggih. Skema ini, yang mengalihkan panggilan internasional menjadi panggilan lokal, umumnya digunakan oleh penjahat untuk melakukan serangan phishing SMS berskala besar," ungkap Interpol dalam laporan resminya, dikutip topik.id Minggu (20/4/2025).
Zambia juga menjadi salah satu lokasi penting dalam operasi ini. Petugas menangkap 14 anggota sindikat kejahatan yang melakukan peretasan ponsel melalui tautan berbahaya dalam pesan singkat. Jika diklik, tautan tersebut akan mengunduh malware yang memungkinkan pelaku mengendalikan perangkat korban dan mengakses akun perbankan serta aplikasi pesan.
Para pelaku kejahatan di Zambia juga memanfaatkan akun perpesanan korban untuk menyebarkan tautan berbahaya ke kontak lain, sehingga penipuan dapat menyebar lebih luas. Metode ini menunjukkan peningkatan kompleksitas dan kecanggihan dalam serangan siber yang ditujukan kepada masyarakat umum.
Di Rwanda, 45 orang ditangkap atas keterlibatan dalam penipuan rekayasa sosial yang berhasil mengelabui korban hingga lebih dari USD 305.000 sepanjang 2024. Para pelaku menyamar sebagai staf perusahaan telekomunikasi atau anggota keluarga untuk memperoleh informasi sensitif dan mengakses akun perbankan korban.
Dalam operasi di Rwanda tersebut, aparat juga berhasil menyita 292 perangkat serta memulihkan dana sebesar USD 103.043. Modus yang digunakan termasuk mengirimkan pesan palsu mengenai kemenangan hadiah atau keadaan darurat medis guna memperoleh transfer uang dari korban.
Interpol menyebut keberhasilan Operasi Red Card sebagai bukti nyata efektivitas kerja sama internasional dalam menghadapi kejahatan siber. "Penangkapan para tersangka utama serta pemulihan aset penting mengirimkan pesan tegas kepada pelaku kejahatan siber bahwa mereka tidak akan lepas dari jerat hukum," ujar perwakilan INTERPOL.
Operasi ini tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga mengandalkan pertukaran informasi intelijen antarnegara. Data intelijen mengenai target utama diperkuat dengan wawasan tambahan dari mitra sektor swasta seperti Group-IB, Kaspersky, dan Trend Micro, guna mengidentifikasi modus-modus kejahatan yang sedang berkembang.
Tujuh negara yang terlibat dalam operasi ini meliputi Benin, Pantai Gading, Nigeria, Rwanda, Afrika Selatan, Togo, dan Zambia. Seluruh kegiatan Operasi Red Card dilaksanakan melalui inisiatif Operasi Gabungan Afrika Melawan Kejahatan Dunia Maya (AFJOC) yang dikoordinasikan oleh Interpol dan didanai oleh Kantor Luar Negeri, Persemakmuran, dan Pembangunan Inggris.