iklan - scroll untuk melanjutkan membaca.

Domain resmi desa.id jadi sasaran empuk situs judi online

Penyalahgunaan domain pemerintah desa oleh situs ilegal akan merusak kepercayaan publik serta mencoreng nama baik institusi pemerintah Indonesia.

author photo
A- A+
cover | topik.id
Kejadian mencengangkan terjadi di ranah digital pemerintahan desa. Salah satu domain resmi dengan akhiran .desa.id, yaitu kali.desa.id, terpantau menampilkan konten perjudian online bertajuk slot dan togel. 

Temuan ini menimbulkan kekhawatiran mengenai keamanan dan pengawasan terhadap domain yang dikhususkan untuk entitas pemerintahan desa.

Dari hasil penelusuran melalui situs resmi PANDI (Pengelola Nama Domain Internet Indonesia), domain kali.desa.id tercatat aktif dengan status yang sah. Domain ini telah dibuat sejak 6 Januari 2020 dan diperbarui terakhir kali pada 20 Februari 2025. 

Masa aktifnya masih berlangsung hingga 6 Januari 2026, dan terdaftar di bawah naungan organisasi Kementerian Komunikasi dan Informatika yang kini berganti nama Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi).
"Domain ID PANDI-DO1846091, Nama Domain kali.desa.id, Dibuat 2020-01-06. Terakhir Diperbaru 2025-02-20. Tanggal Kadaluarsa 2026-01-06. Status active," tulis keterangan dari laman resmi pandi.id, Senin (14/4/2025).
Namun, fakta di lapangan menunjukkan ketidaksesuaian antara tujuan domain dan konten yang disajikan. Alih-alih menampilkan informasi mengenai pemerintahan atau aktivitas desa Kali, situs tersebut justru memuat promosi situs judi online bertajuk “STM88” yang menawarkan permainan togel Singapura dan slot.

tangkapan layar whois pandi.id
Pegiat digital asal Sumatera Utara, Rizky Putra mengutarakan situs tersebut tak hanya menyalahi etika penggunaan domain pemerintah desa, tapi melanggar peraturan hukum di Indonesia terkait perjudian online. 

Situs ini dengan terang-terangan menampilkan layanan judi dan memberikan akses login serta pendaftaran bagi para pengunjung dengan cara mengalihkannya.

"Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar, bagaimana domain resmi yang dikhususkan untuk pemerintah desa bisa dialihfungsikan menjadi sarana aktivitas ilegal. Diduga ada kemungkinan bahwa domain telah diambil alih (deface) oleh pihak tidak bertanggung jawab, atau terjadi kelalaian dalam pengelolaan hak akses oleh pengelola desa," jelasnya kepada topik.id.

Selain itu, peran PANDI sebagai pengelola domain nasional juga perlu dikaji ulang dalam aspek pemantauan rutin terhadap situs yang berada di bawah domain resmi pemerintahan desa. Saat ini, verifikasi konten tampaknya belum menjadi prioritas dalam sistem pengelolaan domain.

tangkapan layar domain kali.desa.id
Kemkomdigi juga diminta untuk turun tangan langsung menangani masalah ini. Pasalnya, jika dibiarkan, penyalahgunaan domain pemerintah desa oleh situs ilegal akan merusak kepercayaan publik serta mencoreng nama baik institusi pemerintahan di tingkat desa.

"Edukasi dan pelatihan kepada pengelola teknologi informasi desa juga sangat diperlukan agar mereka mampu menjaga keamanan website desa dari ancaman siber. Pengawasan terhadap hosting dan kontrol akses harus diperketat demi memastikan domain desa tetap digunakan sesuai peruntukannya," tegasnya.

Dari hasil penelusuran topik.id ada puluhan domain desa.id juga terkena dampak, namun masih dalam penelusuran tim investigasi bersama pegiat digital dan ahli siber. 

Masyarakat diimbau untuk tidak mengakses situs tersebut, dan melaporkan temuan serupa kepada pihak berwajib atau melalui kanal pengaduan Kemkomdigi.


Share:
Premium.
Komentar
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Update
Indeks