Presiden Prabowo Subianto meresmikan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, dalam sebuah acara di halaman Istana Merdeka Jakarta, pada Jumat, 28 Maret 2025.
Regulasi ini menandai langkah strategis pemerintah dalam memperkuat perlindungan anak dari dampak negatif teknologi digital.
"Teknologi digital ini menjanjikan bisa membawa kemajuan pesat bagi kemanusiaan, tapi juga bila tidak diawasi dan dikelola dengan baik justru bisa merusak sendi-sendi kehidupan bermasyarakat. Terutama merusak akhlak, merusak psikologi, merusak watak daripada anak-anak kita," ujar Presiden dalam sambutannya.
Presiden juga menegaskan bahwa anak-anak adalah masa depan bangsa yang harus tumbuh secara sehat, kreatif, dan berkarakter. Oleh karena itu, pemerintah meresmikan PP Perlindungan Anak sebagai regulasi yang akan menjadi acuan dalam pengelolaan sistem elektronik yang ramah anak.
"Anak-anak kita harus tumbuh jadi manusia yang berani, yang mandiri, yang optimis, yang berjiwa, ingin meraih ilmu, ingin berbuat yang terbaik untuk orang tuanya, untuk saudara-saudaranya, untuk bangsanya," tegas Presiden.
Presiden Prabowo pun menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang terlibat dalam perumusan hingga peresmian PP tersebut. "Ini hasil karya saudara-saudara, saya mendengarkan saran-saran saudara dan kita wujudkan hari ini," tutur Presiden.
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menjelaskan bahwa PP Perlindungan Anak merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Proses penyusunan PP tersebut melibatkan 287 masukan dari 24 pemangku kepentingan dan ratusan lembaga dari dalam dan luar negeri.
"Dukungan luas dari masyarakat dan para orang tua termasuk tokoh internasional seperti Prof. Jonathan Haidt bahkan sejumlah penyedia platform digital memberikan dukungan positif dalam menunjukkan komitmen dalam menciptakan ruang digital Indonesia menjadi ruang digital yang lebih aman dan juga lebih ramah anak," ucap Meutya dalam laporannya.
Acara peresmian PP Perlindungan Anak tersebut digelar di tengah suasana cuti bersama menjelang Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah.
Meskipun berlangsung di masa libur nasional, Presiden Prabowo tetap memimpin langsung jalannya acara sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam menempatkan isu perlindungan anak sebagai prioritas utama di tengah percepatan transformasi digital.
Sanksi Tegas untuk Platform Digital yang Melanggar.
Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) meminta agar pemerintah memberikan sanksi tegas kepada penyelenggara platform digital yang terbukti melanggar Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).
Terbitnya PP Tunas menurut Ketua LPAI Seto Mulyadi merupakan langkah nyata pemerintah dalam melindungi anak-anak di dunia digital.
"Platform digital yang melanggar perlu dicabut izinnya. Kami berharap pemerintah tidak hanya memberikan peringatan, tetapi juga tindakan nyata untuk memastikan bahwa anak-anak kita terlindungi dari konten yang berbahaya," tegas Seto, saat dihubungi secara terpisah.
Seto menambahkan bahwa sanksi tegas akan memberikan efek jera bagi penyelenggara platform digital lainnya dan mendorong mereka untuk mematuhi regulasi yang telah ditetapkan. "Kita perlu memastikan bahwa semua pihak, termasuk penyelenggara platform digital, bertanggung jawab dalam menjaga keamanan anak-anak di dunia maya," ujarnya.
LPAI juga mengajak masyarakat untuk lebih aktif dalam melaporkan pelanggaran yang terjadi di platformdigital, sehingga perlindungan anak dapat terwujud secara efektif. Dengan adanya PP Tunas, diharapkan semua pihak dapat berkolaborasi untuk menciptakan lingkungan digital yang lebih aman bagi generasi muda.
Beberapa poin utamanya adalah perlindungan data pribadi yakni menetapkan ketentuan yang jelas mengenai pengumpulan, penyimpanan, dan penggunaan data pribadi anak.
Kemudian kontrol akses konten, yang mengatur akses anak terhadap konten berbahaya, termasuk konten yang bersifat kekerasan, pornografi, dan informasi yang tidak sesuai untuk usia mereka.
Berikutnya tanggung jawab platform digital, yang mendorong platform digital untuk menyediakan fitur yang aman dan ramah anak, serta melakukan audit berkala untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi.
Terakhir edukasi dan kesadaran, yang mengharuskan semua pemangku kepentingan untuk berpartisipasi dalam program edukasi yang meningkatkan kesadaran tentang perlindungan anak di dunia digital.
Dengan adanya peraturan itu, semua pihak—mulai dari pemerintah, industri teknologi, lembaga pendidikan, hingga komunitas parenting—didorong untuk mengambil peran aktif dalam menciptakan lingkungan digital yang lebih aman bagi generasi muda.
Hadirnya PP Tunas juga diharapkan membuat anak-anak dapat tumbuh dan berkembang dengan aman di lingkungan digital yang makin kompleks.