Polemik pinjol, Politisi PDIP: Harusnya koperasi kembali dibumikan

Mufti mengusulkan agar pemerintah mempermudah masyarakat untuk memperoleh layanan pinjaman yang ramah bunga.

author photo
A- A+
Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam | cover
Maraknya polemik pinjaman online (pinjol) kembali menjadi sorotan seiring dengan lonjakan tajam utang masyarakat yang tercatat tumbuh hingga 29,23 persen secara tahunan (yoy) per Oktober 2024, dengan total outstanding mencapai Rp75,02 triliun. 

Di tengah situasi ini, Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam, menyuarakan pentingnya menghidupkan kembali peran koperasi kerakyatan sebagai alternatif solusi inklusi keuangan yang lebih ramah bunga. 

Politisi Fraksi PDI Perjuangan tersebut menilai, koperasi yang dulu menjadi tulang punggung ekonomi masyarakat kini makin terpinggirkan dan perlu dibumikan ulang oleh pemerintah guna menghadirkan layanan keuangan yang berkeadilan sekaligus meredam dampak negatif dari pinjol yang semakin masif.

Mufti mengusulkan agar pemerintah mempermudah masyarakat untuk memperoleh layanan pinjaman yang ramah bunga. Salah satu opsi yang layanan yang ia utarakan adalah peningkatan opsi inklusi keuangan dengan menggalakkan program-program koperasi kerakyatan.
"Dulu koperasi itu sangat membantu perekonomian masyarakat, tapi sekarang makin lama makin surut. Ini harusnya kembali dibumikan oleh pemerintah agar program koperasi kerakyatan kembali menjadi alternatif keuangan di tengah masyarakat," tegas Mufti dalam keterangan persnya, di Jakarta, Rabu (18/12/2024).
Politisi Fraksi PDI Perjuangan itu pun mengingatkan supaya pemerintah beserta lembaga terkait saling berkolaborasi untuk membuat peta jalan (roadmap) bersama guna memberantas dampak negatif dari pinjol. 

"Tanpa ada pembatasan yang jelas dan roadmap pinjol, maka pinjol itu mati satu tumbuh seribu. Satu ditutup maka seribu pinjol muncul, artinya sama saja menyediakan banyak pilihan racun ke rakyat," tegas Mufti.

Menutup pernyataannya, aparat penegak hukum (APH) terlibat aktif menindak secara tegas setiap kasus terkait pinjo, termasuk para pemilik layanan pinjol harus juga dikenai sanksi jika bermasalah. Dirinya pun mengingatkan pemerintah untuk serius dan menempatkan masalah pinjol sebagai salah satu prioritas utama kerja sektor keuangan.

"Pemerintah harus bisa membatasi pinjol, terapkan aturan yang membatasi jumlah bank dengan aturan kecukupan modal dan lainnya. Jangan hanya operator dan pegawai kelas bawah saja yang diciduk aparat penegak hukum, yang piramida paling atas yaitu pemilik pinjol juga harus dijerat," cetusnya.

Sebagai catatan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total outstanding (piutang) pembiayaan industri pinjaman online berupa peer-to-peer (P2P) lending mencapai Rp75,02 triliun per Oktober 2024. Pun, utang pinjol masyarakat Indonesia tumbuh hingga 29,23 persen year-on-year (yoy).
Share:
Premium.
Terkini
Lihat semua
Komentar
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Update