PM Australia: Media sosial menimbulkan dampak buruk bagi anak-anak

Pemerintah Australia telah memenuhi komitmennya untuk mendukung orang tua dan melindungi kaum muda dari dampak buruk media sosial.

author photo
A- A+
Perdana Menteri Australia, Anthony Albanese | @in/albomp
Perdana Menteri (PM) Australia, Anthony Albanese, secara terbuka menyoroti dampak negatif media sosial terhadap perkembangan anak-anak. Dalam keterangan resminya mengungkapkan kekhawatirannya terhadap meningkatnya kecemasan, dan gangguan kesehatan mental yang dialami anak-anak. 
"Media sosial menimbulkan dampak buruk bagi anak-anak kita. Kita sudah saatnya menghentikannya," jelas PM Australia, Anthony Albanese di laman resmi Perdana Menteri, pm.gov.au, dikutip Minggu (1/12/2024).
Albanese juga menegaskan pentingnya pendekatan kolektif antara pemerintah, penyedia teknologi, dan masyarakat untuk menciptakan lingkungan digital yang lebih aman.

Sementara itu Menteri Komunikas Australia, Michelle Rowland bertekad untuk menjaga keamanan anak-anak saat daring, dan pengesahan undang-undang penting ini hanyalah salah satu cara memenuhi komitmen ini. 

"Pemerintahan yang baik berarti menghadapi reformasi yang sulit, kita tahu undang-undang ini baru, tetapi tidak melakukan apa pun bukanlah pilihan. Selama 12 bulan ke depan, kami akan bekerja sama dengan industri dan para ahli untuk memastikan usia minimum diterapkan secara efektif, berdasarkan temuan Uji Coba Teknologi Jaminan Usia yang saat ini sedang berlangsung," tegasnya.

Sebelumnya, Pemerintah Australia telah memenuhi komitmennya untuk mendukung orang tua dan melindungi kaum muda dengan menetapkan usia minimum 16 tahun untuk menggunakan media sosial, melalui undang-undang yang disahkan Parlemen.

RUU Amandemen Keamanan Daring (Usia Minimum Media Sosial) 2024 merupakan langkah penting yang akan memberikan perlindungan lebih besar bagi warga muda Australia selama tahap kritis perkembangan mereka.

"Undang-undang tersebut menempatkan tanggung jawab pada platform media sosial, bukan orang muda atau orang tua mereka, untuk mengambil langkah-langkah yang wajar guna mencegah warga Australia yang berusia di bawah 16 tahun memiliki akun, dan memastikan pelanggaran sistemik akan mengakibatkan platform menghadapi denda hingga $49,5 juta," ketarangan tertulis di laman resmi Perdana Menteri Australia, Anthony Albanese, dikutip Sabtu (30/11/2024).

Usia minimum akan berlaku untuk 'platform media sosial yang dibatasi usia' sebagaimana didefinisikan dalam RUU, yang mencakup Snapchat, TikTok, Facebook, Instagram, X, dan lainnya.
Share:
Premium.
Terkini
Lihat semua
Komentar
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Update