Cara perpanjangan SIM via online, awas gagal paham!

Menghindari kegagalan perpanjangan SIM, pastikan mengikuti semua langkah dengan teliti, mulai dari registrasi hingga pembayaran.

Ardi Nugraha
A- A+
Aplikasi digital Korlantar Polri | @Google Play
Kini, perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi lebih mudah berkat layanan online yang disediakan oleh Korlantas Polri. Masyarakat tidak lagi perlu antre panjang di kantor Satpas karena proses ini bisa dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. 

Namun, pemahaman yang kurang tentang tahapan ini kerap membuat proses perpanjangan gagal. Oleh sebab itu, penting bagi masyarakat untuk memahami setiap langkah agar proses berjalan lancar.

Proses dimulai dengan mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Google Play Store. Setelah berhasil mengunduh, lakukan registrasi menggunakan nomor handphone untuk mendapatkan kode OTP (One-Time Password). Masukkan kode tersebut, kemudian buat PIN sebagai keamanan tambahan, lalu konfirmasi ulang PIN tersebut.

Setelah registrasi selesai, lengkapi data profil seperti NIK, nama, dan email. Jangan lupa untuk memeriksa notifikasi aktivasi akun yang dikirimkan ke email. Aktivasi ini penting agar akun dapat digunakan. Selanjutnya, verifikasi identitas melalui fitur foto liveness untuk memastikan keaslian data.

Perpanjangan SIM juga mewajibkan untuk melakukan tes kesehatan dan psikologi secara online. Tes kesehatan dapat diakses melalui situs erikkes.id, sementara tes psikologi dilakukan melalui app.eppsi.id. Pastikan menyelesaikan kedua tahapan ini dengan baik, karena hasil tes akan menjadi salah satu syarat utama untuk melanjutkan proses perpanjangan.

Setelah tes kesehatan dan psikologi selesai, buka aplikasi Digital Korlantas Polri, pilih menu "SIM" dan klik "Perpanjangan SIM". Unggah semua dokumen yang disyaratkan, seperti hasil tes dan identitas pendukung. 

Selanjutnya, pilih kantor Satpas penerbit SIM dan masukkan nomor rekening. Pilih metode pengiriman serta pembayaran yang sesuai, lalu selesaikan transaksi agar permohonan perpanjangan bisa diproses.

Lantas, bagaimana prosesnya? Berikut, langkah-langkah untuk perpanjang SIM via online:
  • Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Google Play Store
  • Registrasi dengan nomor handphone untuk mendapatkan OTP
  • Masukkan kode OTP
  • Buat PIN dan konfirmasi ulang PIN
  • Masukkan data profil mulai dari NIK, nama, dan email
  • Periksa notifikasi pengaktifan akun di email, kemudian aktifkan
  • Verifikasi KTP dengan fitur foto liveness
  • Lakukan tes pemeriksaan kesehatan di erikkes.id
  • Lakukan tes psikologi di app.eppsi.id
  • Pilih 'Menu SIM', lalu 'Perpanjangan SIM'
  • Unggah dokumen syarat perpanjangan SIM online
  • Pilih Satpas penerbit SIM
  • Masukkan nomor rekening Anda
  • Pilih metode pengiriman
  • Pilih metode pembayaran dan sertakan nomor rekening
  • Selesaikan pembayaran
  • Sistem akan memproses dan mengirimkan SIM jika sudah selesai diperpanjang.
Tarif perpanjangan SIM.

Merujuk dari tarif perpanjangan SIM yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam Pasal 1 PP itu disebutkan bahwa penerbitan perpanjangan SIM merupakan bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kepolisian, tarif Perpanjangan SIM, sebagai berikut:
  • Perpanjang masa berlaku SIM A Rp80.000
  • Perpanjang masa berlaku SIM B Rp80.000
  • Perpanjang masa berlaku SIM C Rp75.000
  • Perpanjang masa berlaku SIM D Rp30.000
Dengan adanya layanan online ini, proses perpanjangan SIM menjadi lebih cepat, praktis, dan efisien. Namun, untuk menghindari kegagalan, pastikan mengikuti semua langkah dengan teliti, mulai dari registrasi hingga pembayaran. 
Apakah konten ini bermanfaat?
Dukung dengan memberikan satu kali kontribusi.

Share:
Berbasis data.
Paling diminati.

Digilife Terkini
Lihat semua
Komentar
Login ke akun RO untuk melihat dan berkomentar.



Terkini

Indeks