ilustrasi | cover |
Data terbaru menunjukkan tren yang mengkhawatirkan, di mana generasi muda terlibat aktif dalam aktivitas dan masih dalam tersaksi judi online.
Kebiasaan berjudi yang semakin mudah diakses melalui platform digital ini tidak hanya merusak masa depan generasi muda tetapi juga membuka potensi terjadinya tindak kriminal lainnya, PPATK mengonfirmasi bahwa pengguna judi online di Indonesia didominasi oleh pelajar, yakni mencapai 80%.
Transaksi harian mereka biasanya rata-rata di bawah Rp 100.000, namun jumlah pesertanya yang sangat banyak hampir satu juta, memperbesar dampak ekonominya.
"Ini mungkin terlihat jumlah yang kecil, tetapi karena jumlah pelakunya sangat banyak, dampaknya sangat besar," beber Juru Bicara PPATK Natsir Kongah dalam keterangan persnya, dikutip Minggu (1/12/2024).
Ia mencatat bahwa banyak penjudi menghabiskan hingga 70% dari pendapatan harian mereka, sehingga menimbulkan risiko serius bagi stabilitas keuangan keluarga dan kesejahteraan kaum muda.
PPATK memperkirakan omzet perjudian daring pada tahun 2024 dapat mencapai Rp900 triliun jika tindakan pencegahan tidak diintensifkan.
Kolaborasi dengan penegak hukum, regulator keuangan, dan penyedia pembayaran digital telah membantu mengurangi aktivitas, dengan platform seperti Dana dan Gopay memperketat kontrol terhadap transaksi mencurigakan.
Isu ini terus berkembang dari waktu ke waktu, dengan omzet perjudian daring melonjak dari Rp 2 triliun pada tahun 2017 menjadi Rp 327 triliun pada tahun 2023.
Temuan ini menjadi peringatan serius bagi pemerintah, keluarga, dan masyarakat untuk lebih waspada terhadap bahaya judi online yang menyasar generasi muda.